Polemik Ganti Rugi Seismik 3D Peony: Asisten 3 Setda PALI Tegaskan Pemkab PALI Sedang Berupaya Maksimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten III Setda PALI, Haryono, memberikan keterangan resmi usai sosialisasi survei seismik 3D Peony di Desa Suka Damai, Jumat (3/7/2026). Pemkab PALI mendesak Pemprov Sumsel untuk segera menerbitkan revisi Pergub No. 40 Tahun 2017 agar besaran kompensasi bagi warga terdampak dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. (Foto: Dok/Muhammad Susanto)

Asisten III Setda PALI, Haryono, memberikan keterangan resmi usai sosialisasi survei seismik 3D Peony di Desa Suka Damai, Jumat (3/7/2026). Pemkab PALI mendesak Pemprov Sumsel untuk segera menerbitkan revisi Pergub No. 40 Tahun 2017 agar besaran kompensasi bagi warga terdampak dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. (Foto: Dok/Muhammad Susanto)

PALI | tintamerah.co -, Gelombang tuntutan dari masyarakat yang terdampak survei seismik 3D Peony di 6 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan terus menguat. Pasca sesi sosialisasi yang digelar di Balai Desa Suka Menanti, Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (3/7/2026), Asisten III Setda PALI, Haryono, memberikan penegasan sikap pemerintah daerah terkait polemik harga ganti rugi yang mengacu pada Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017.

Polemik Regulasi yang Tertinggal

Banyak warga merasa bahwa nilai kompensasi yang diatur dalam Pergub tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi terkini atau inflasi di tahun 2026. Haryono mengakui bahwa keluhan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab PALI.

“Yang menjadi keluhan warga itu, Pak, cuma yang disampaikan kita tadi, terkait dengan harga berdasarkan Pergub 40 Tahun 2017 itu,” ungkap Haryono saat wawancara eksklusif bersama tintamerah.co.

Langkah Proaktif Pemkab PALI

Pemerintah Kabupaten PALI tidak tinggal diam. Sejak tahun 2023, Pemkab PALI telah melakukan upaya sistematis untuk memperjuangkan hak masyarakat terdampak.

  • Usulan Resmi: Pada bulan Juni 2023, Pemkab PALI telah mengirimkan usulan resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Bupati PALI pada masa itu, Ir. H. Heri Amalindo, untuk peninjauan kembali tarif ganti rugi.
  • Target Nilai: Dalam usulan tersebut, Pemkab mengajukan kenaikan nilai untuk rintisan maju sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta untuk lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.
  • Proses Birokrasi: Saat ini, berkas usulan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA  Kurangnya Pengawasan Pihak Dinas Terkait, Baru Satu Minggu Proyek Pembangunan Drainase Roboh

Penegasan: Komitmen pada Aturan Terbaru

Ketika ditanya mengenai langkah antisipatif jika terjadi perubahan regulasi di tengah jalan, Haryono menegaskan bahwa Pemkab PALI akan segera menyesuaikan pembayaran setelah Pergub baru terbit.

“Begitu ada keluar Pergub yang baru dan ada kopinya sama kami, kami secara otomatis langsung membuat dan membayarkan sesuai dengan Pergub yang terbaru. Karena biasanya kalau ada terbit Pergub yang baru, di sana juga akan dikatakan Pergub yang lama tak berlaku lagi,” tegas Haryono.

Haryono meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan tenang. Ia menekankan bahwa Pemkab PALI berupaya agar masyarakat dapat menikmati hasil kompensasi yang sesuai dengan inflasi daerah tahun ini.

BACA JUGA  Debat Antar Calon Wabup PALI Ditiadakan, Ini Penjelasan KPUD PALI

Konteks Strategis: Investasi vs Kesejahteraan Masyarakat

Laporan tintamerah.co sebelumnya mencatat bahwa proyek survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia adalah bagian dari upaya besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemkab PALI secara prinsip mendukung penuh kegiatan ini demi mendorong kejayaan energi di wilayah PALI.

Namun, keberhasilan proyek eksplorasi migas yang melibatkan multi-stakeholder ini sangat bergantung pada keberhasilan sosialisasi dan kepuasan masyarakat di lapangan. Ketegasan pemerintah daerah dalam memperjuangkan revisi Pergub menjadi kunci agar investasi PT BGP Indonesia dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan warga terdampak.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru