PALI | tintamerah.co -, Gelombang tuntutan dari masyarakat yang terdampak survei seismik 3D Peony di 6 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan terus menguat. Pasca sesi sosialisasi yang digelar di Balai Desa Suka Menanti, Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (3/7/2026), Asisten III Setda PALI, Haryono, memberikan penegasan sikap pemerintah daerah terkait polemik harga ganti rugi yang mengacu pada Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017.
Polemik Regulasi yang Tertinggal
Banyak warga merasa bahwa nilai kompensasi yang diatur dalam Pergub tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi terkini atau inflasi di tahun 2026. Haryono mengakui bahwa keluhan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab PALI.
“Yang menjadi keluhan warga itu, Pak, cuma yang disampaikan kita tadi, terkait dengan harga berdasarkan Pergub 40 Tahun 2017 itu,” ungkap Haryono saat wawancara eksklusif bersama tintamerah.co.
Langkah Proaktif Pemkab PALI
Pemerintah Kabupaten PALI tidak tinggal diam. Sejak tahun 2023, Pemkab PALI telah melakukan upaya sistematis untuk memperjuangkan hak masyarakat terdampak.
- Usulan Resmi: Pada bulan Juni 2023, Pemkab PALI telah mengirimkan usulan resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Bupati PALI pada masa itu, Ir. H. Heri Amalindo, untuk peninjauan kembali tarif ganti rugi.
- Target Nilai: Dalam usulan tersebut, Pemkab mengajukan kenaikan nilai untuk rintisan maju sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta untuk lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.
- Proses Birokrasi: Saat ini, berkas usulan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penegasan: Komitmen pada Aturan Terbaru
Ketika ditanya mengenai langkah antisipatif jika terjadi perubahan regulasi di tengah jalan, Haryono menegaskan bahwa Pemkab PALI akan segera menyesuaikan pembayaran setelah Pergub baru terbit.
“Begitu ada keluar Pergub yang baru dan ada kopinya sama kami, kami secara otomatis langsung membuat dan membayarkan sesuai dengan Pergub yang terbaru. Karena biasanya kalau ada terbit Pergub yang baru, di sana juga akan dikatakan Pergub yang lama tak berlaku lagi,” tegas Haryono.
Haryono meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan tenang. Ia menekankan bahwa Pemkab PALI berupaya agar masyarakat dapat menikmati hasil kompensasi yang sesuai dengan inflasi daerah tahun ini.
Konteks Strategis: Investasi vs Kesejahteraan Masyarakat
Laporan tintamerah.co sebelumnya mencatat bahwa proyek survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia adalah bagian dari upaya besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemkab PALI secara prinsip mendukung penuh kegiatan ini demi mendorong kejayaan energi di wilayah PALI.
Namun, keberhasilan proyek eksplorasi migas yang melibatkan multi-stakeholder ini sangat bergantung pada keberhasilan sosialisasi dan kepuasan masyarakat di lapangan. Ketegasan pemerintah daerah dalam memperjuangkan revisi Pergub menjadi kunci agar investasi PT BGP Indonesia dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan warga terdampak.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















