Polres Muba Tangkap Pelaku Illegal Taping di Tungkal Jaya

Jumat, 29 Desember 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya berhasil mengungkap kejahatan illegal taping (pencurian minyak mentah) milik PT Pertamina.

Kejadian ini sendiri terjadi pada Minggu (24/12/2023) lalu, dan berlokasi di KM Pipa 180.500 di Desa Simpang Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan STk SIK MH menjelaskan kronologis kejadian terungkapnya kasus ini.

“Identitas pelaku berinisial IM, berusia 46 Tahun dan berdomisili di RT 009 RW 011 Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya Kab Muba, dan Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” jelas AKP Bondan dalam rilis, Jum’at (29/12/2023)

BACA JUGA  SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Lanjutnya menjelaskan, pelaku ini beraksi dengan cara melobangi pipa milik PT Pertamina, kemudian pelaku memasang claim pipa yang sudah di modifikasi yang ada kran terbuat dari besi, berfungsi untuk mengalirkan minyak mentah yang berada di dalam pipa PT Pertamina, kemudian dialiri dengan selang kurang lebih 500 meter dan ditampung ke dalam kolam penampungan minyak.

“Atas kejadian tersebut PT Pertamina telah mengalami kerugian kurang lebih Rp.40.937.358 terbilang empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di sita meliputi
6.000 (enam ribu) liter minyak mentah, 1 (satu) claim valve yang telah di modifikasi kran, 6 (enam) batang pipa paralon ukuran 1 inci dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, 29 (dua puluh sembilan) batang pipa paralon ukuran 3/4 inchi dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, selang ukuran 3/4 inchi sebanyak 2 rol, selang ukuran 1/4 inchi dengan panjang kurang lebih 15 meter, 1 (satu) buah terpal pelangi ukuran 6 m × 8 m, 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 4 m × 6 m, 1 (satu) set alat bor, 1 (satu) buah karung, dan 1 (satu) buah gerinda. (Rilis SMSI Muba)

Berita Terkait

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025
Beredar Berita Perbuatan Asusila Viral di Media, Anggota DPRD MUBA Rahman Halim: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:30 WIB

PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya

Berita Terbaru