Polsek Penukal Utara Lakukan Giat Jum’at Curhat Di Desa Prabumenang

Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Dalam membangun silaturahmi dan komunikasi serta menyerap informasi dari Masyarakat, Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara Lakukan giat Jumat Curhat di Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pada jumat (11/08/2023)

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH mengatakan bahwa Program ‘Jumat Curhat supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

“Kami berharap komunikasi yang aktif bersama masyarakat bisa membuat kehadiran Polri di setiap aktifitas kegiatan masyarakat bisa bermanfaat,”katanya IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH.

BACA JUGA  KADES MUHAMMAD JONOT TERPOJOK! Kesaksian Penting Haryanto Bongkar Kebohongan Skandal Cetak Sawah Tempirai: Gudang Kades Jadi Pusat Penimbunan Pupuk dan Alsintan!

Kapolsek Penukal Utara ini juga menjelaskan dengan masyarakat Desa Prabumenang, apabila ada permasalahan di desa jika perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara

“Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa, apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”ungkapnya

IPTU Fredy juga menghimbau masyarakat Desa Prabumenang untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi pidana

“dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada Masyarakat untuk dilarang membuka lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 ( Lima Belas ) tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah,”tutupnya.(AMD)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru