Polsek Penukal Utara Lakukan Giat Jum’at Curhat Di Desa Prabumenang

Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Dalam membangun silaturahmi dan komunikasi serta menyerap informasi dari Masyarakat, Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara Lakukan giat Jumat Curhat di Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pada jumat (11/08/2023)

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH mengatakan bahwa Program ‘Jumat Curhat supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

“Kami berharap komunikasi yang aktif bersama masyarakat bisa membuat kehadiran Polri di setiap aktifitas kegiatan masyarakat bisa bermanfaat,”katanya IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH.

BACA JUGA  SKANDAL PALI: Kadishub Kartika Membatu di Balik Meja, Kangkangi UU KIP Saat Pimpinan DPRD Kompak Kutuk Keangkuhan PT MHP!

Kapolsek Penukal Utara ini juga menjelaskan dengan masyarakat Desa Prabumenang, apabila ada permasalahan di desa jika perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara

“Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa, apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”ungkapnya

IPTU Fredy juga menghimbau masyarakat Desa Prabumenang untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi pidana

“dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada Masyarakat untuk dilarang membuka lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 ( Lima Belas ) tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah,”tutupnya.(AMD)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel
Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Firdaus Hasbullah Tegaskan Cik Ujang Sosok Pemersatu, Layak Kembali Pimpin Demokrat Sumsel

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru