tintamerahNEWS -, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, kembali menjadi panggung drama politik yang memuakkan. Di tengah tumpukan harapan masyarakat akan kepastian hukum dan regulasi yang memihak rakyat, gedung wakil rakyat justru berubah menjadi arena silat lidah yang berakhir ricuh. Pertanyaannya sederhana namun menohok: Kapan Raperda disahkan? Sampai kapan kepentingan publik digadaikan demi ego pejabat?
Skandal “Izin Mancing” di Tengah Nasib Rakyat
Prahara ini memuncak pada Senin, 9 Maret 2026. Rapat Paripurna yang seharusnya menjadi momen sakral pengesahan empat Raperda strategis justru berakhir berantakan. Pemicunya? Absennya Bupati PALI yang lebih memilih mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Bupati tanpa alasan mendesak yang bisa diterima nalar hukum.
Darmadi Suhaimi dari Fraksi Golkar melempar kritik pedas yang menusuk langsung ke jantung persoalan. Dalam laporan tintamerah.co, sindiran keras pun terlontar:
“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah, misalnya karena dipanggil menteri atau gubernur. Harus ada alasan yang jelas… kehadiran bupati harga mati!”
Bahkan, muncul selentingan tajam di ruang sidang yang menyindir ketidakhadiran Bupati karena alasan “izin memancing”—sebuah tamparan keras bagi rakyat yang sedang berjuang melawan kesulitan ekonomi.
Pembelaan yang Kandas: Suara Wabup di Tengah Badai
Di sisi lain, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, mencoba meredam ketegangan dengan memberikan klarifikasi terkait mandat yang diterimanya. Sebagaimana dikutip dari laporan tintamerah.co, Iwan Tuaji menyatakan:
“Kehadiran saya di sini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah. Saya hadir atas dasar mandat resmi dari Bapak Bupati untuk mewakili beliau dalam agenda penting ini. Kami berharap proses legislasi ini tetap berjalan demi kepentingan daerah.”
Namun, pembelaan ini mental di hadapan mayoritas anggota dewan. Bagi legislatif, mandat tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk menggantikan kehadiran fisik Bupati dalam agenda krusial seperti pengesahan Raperda. Penolakan terhadap kehadiran Wabup sebagai pengganti Bupati menunjukkan adanya sumbatan komunikasi yang fatal di pucuk pimpinan daerah.
Legislatif Lumpuh, Eksekutif Angkuh
Ironis. Rapat yang sedianya mengetok palu untuk kepentingan rakyat justru “diskor tanpa batas waktu”. Keputusan Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, untuk menghentikan sidang adalah bukti nyata bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif sedang berada di titik nadir.
Amran dengan tegas mengingatkan bahwa kehadiran Bupati bukan sekadar seremoni, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Dalam tata tertib kita, pasal 105 ayat 6 jelas disebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda wajib dihadiri oleh Bupati.”
Ketika aturan ditabrak dan etika birokrasi diabaikan, maka yang dikorbankan adalah rakyat. Raperda Narkotika, Raperda Investasi, serta regulasi pajak dan retribusi kini mengambang tanpa kejelasan.
Rakyat Tidak Butuh Alasan, Rakyat Butuh Kepastian!
Masyarakat PALI tidak butuh tontonan interupsi atau adu urat syaraf di ruang sidang. Rakyat menagih janji yang dulu diobral saat kampanye.
Sikap Bupati yang terkesan meremehkan lembaga legislatif, serta kegagalan Wabup dalam meyakinkan dewan, adalah cermin retaknya kepemimpinan. Jika urusan pribadi atau ego sektoral lebih penting daripada mengesahkan hukum bagi rakyat, maka moralitas kepemimpinan di Bumi Serepat Serasan sedang dalam kondisi darurat!
Kesimpulan Tegas: Legislatif dan Eksekutif harus berhenti bermain drama. Segera jadwalkan ulang paripurna! Kehadiran Bupati bukan pilihan, tapi kewajiban. Rakyat tidak akan lupa, dan rakyat akan terus menagih sampai janji itu lunas di atas palu pengesahan.
Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co















