PALI | Tintamerah.co.id -, Sektretaris Daerah (Sekda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kartika Yanti buka suara soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘Doyan’ bolos kerja. Ia menyebut orangnya hanya itu – itu saja.
Mulanya Kartika mengutarakan bahwa berdasarkan undang – undang ASN yang malas kerja bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nah untuk terkait ASN yang malas-malas ini sebagai mana undang-undang ASN itu jelas yang dikatakan ASN itu adalah PNS dan P3K,” kata Sekda kepada Tintamerah.co.id, Rabu (04/06/25).
Untuk itu, Kartika berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mengambil perannya untuk mengawasi kinerja ASN kabupaten PALI.
“Nah itu kami juga butuh juga kontrol dari masyarakat. Siapa nian pak,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Kartika menuturkan, agar seluruh ASN PALI harus menyesuaikan kinerja dengan program meritokrasi Bupati Asgianto. Ia mengatakan bahwa beliau tidak mentolerir ASN yang bermalas-malasan menjalankan tanggung jawabnya.
Kendati demikian, kata Kartika, terhadap semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengawasan dan indisipliner tetapi tetap saja masih ada oknum ASN yang melanggarnya.
“Tapi itulah namanya manusia ini kan tetap ada yang nyimpang kan,” ungkap Sekda.
Oleh sebab itu, ujar Kartika, pihaknya menggelar apel senin pagi sebagai sarana untuk pembinaan, arahan, dan pengawasan oleh pimpinan, apel juga penting untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab ASN.
“Kadang-kadang makanya kami kalau setiap hari itu apel, sebenarnya tidak perlu kita apel. Tidak apa-apa senen aja sudah. Tapi karena memang untuk mengukur kekuatan tadi,” pungkas Sekda.
Kartika mengaku, dari apel senin pagi tersebut ia mendapat berbagai laporan bahwa pegawai yang tidak hadir orangnya hanya itu -itu saja.
“Dari situ kita kelihatan laporan, laporan pekerja yang hadir itu kan, pekerja yang hadir itu. Tiap bidang itu sudah kelihatan. Dan orangnya hanya itu-itu aja misalnya kayak gitu,” ungkap Sekda.
Selain itu, Kartika menegaskan jika anak buahnya mangkir dengan alasan karena sakit, pegawai tersebut harus menyampaikan surat keterangan sakit.
“Nah misalnya dia bilang keterangan. Sakit, oke lah sakit kan ada surat otomatis kan. Tidak bisa dia bohong,” tegas Sekda.
Kendati begitu, Kartika menyebut, ia sering naik pitam kepada ASN sering berhalangan masuk kerja karena alasan yang tidak jelas.
“Kalau misalnya izin. Saya bilang sering marah. Izin ya izin apa? Izin datang terlambat atau ngizin ngantar anak atau izin apa? Kan tidak jelas,” tutur Sekda.
Oleh sebab itu, terang Kartika, kedepan pihaknya akan meminta Kepala OPD melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) kepada seluruh jajaran pegawai yang ada dalam binaannya.
Kemudian, Kartika menyatakan akan menegakkan sistem pengawasan yang penting bagi organisasi untuk menjaga kinerja dan mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan peraturan. Ia mengatakan bahwa ASN yang melanggar dapat dikenakan pemotongan gaji atau sanksi disiplin lain sesuai ketentuan.
“Di disiplin pegawai negeri itu kan sudah jelas mengatur. Ada hukumannya Pak dan pemotongan TPP,” imbuh Sekda.
“Ya berhenti Pak. Tidak ada masuk. Hitungannya ada kumulasi, ASN yang tidak pernah masuk itu kan. Sampai kejadian di daerah mana sudah berapa tahun tidak masuk itu kan,” Sekda menambahkan.
Selanjutnya, Kartika menjelaskan bahwa ASN yang sakit berhak atas cuti sakit sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk sakit 1 hari, cukup menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung. Jika sakit lebih dari 1 hari, perlu mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada pejabat yang berwenang.
“Kita satu hari sakit pun harus ada surat sakit kan. Dan kalau sakit PNS itu berhak cuti sakit. Cuti sakit diberikan apabila 1 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan. Jika dalam masa itu masih tidak sembuh, pensiun dini seperti itu,” jelas Sekda.
Elaborasi:
Waskat adalah singkatan dari “Pengawasan Melekat”, yaitu kegiatan pengendalian yang terus-menerus dilakukan oleh atasan terhadap bawahan untuk memastikan tugas-tugas berjalan sesuai rencana dan peraturan. Dengan kata lain, Waskat merupakan sistem pengawasan yang melekat pada seluruh kegiatan organisasi, bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan agar tugas-tugas mereka efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan organisasi.
Berikut beberapa poin penting mengenai Waskat:
Pengertian:
Waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan.
• Tujuan:
Waskat bertujuan untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan kinerja, dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai rencana.
• Manfaat:
Waskat dapat membantu organisasi mencapai tujuannya secara efektif, efisien, dan ekonomis.
• Pelaksanaan:
Waskat melibatkan pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi secara terus-menerus oleh pimpinan terhadap seluruh kegiatan di lingkungan organisasi.
• Unsur-unsur:
Unsur-unsur Waskat meliputi pengorganisasian, pembinaan personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, dan supervisi.
Singkatnya, Waskat adalah sistem pengawasan yang penting bagi organisasi untuk menjaga kinerja dan mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan peraturan.
(ej@tintamerah)















