Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id, -Ria Silviani, F berharap hakim memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa Indah Rizki Ani yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.

Ria Silviani,F mengatakan, kronologis dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Indah Rizki Ani adalah bermula pada bulan Januari tahun 2024 Indah Rizki Ani ini yang sekarang jadi tersangka ini menawarkan bisnis sembako dengan dia.

“Kemudian Indah Rizki Ani minta modal dengan saya. Awalnya dia minta Rp 500 juta pada Januari 2024. Dia mengambil uang cash di rumah saya sekitar pukul 04.00 sore,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Beberapa hari di bulan yang sama bulan Januari tahun 2024, sambung Ria, Indah juga meminta modal kembali senilai Rp 200 juta. “Dengan janji 1 bulan kemudian bagi hasil 20% dari modal yang saya berikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Ikuti Parlemen Remaja Tingkat Nasional, Siswi MAN Insan Cendekia Aceh Timur Eksplorasi Kegiatan Anggota Dewan dI Gedung DPR RI Jakarta

Namun, lanjut Ria, setelah jatuh tempo satu bulan kemudian dia menitipkan sertifikat rumah SHM. Setelah jatuh tempo tanggal 20 itu dia berjanji meminjam SHM itu untuk membayar, di sekolahkannya dipindah tangankannya SHM itu dan uang diambil.

“Tapi ternyata uang saya tetap tidak dibayarkan juga,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ria, pada tanggal 25 dia menambah pinjaman lagi Rp 400 juta, mengajak temannya.

” Teman saya memberikan uang Rp 400 juta, diambilnya 200 juta ditransfer dan rp200 juta cash sekitar tanggal 25 Februari 2024,” katanya.

Ria menerangkan, setelah kejadian itu di bulan 3 ditagih jawabannya selalu besok, atau lusa, besok sore. Sampai berlalu sampai 1 bulan 2 bulan sampai tidak ada kabar lagi sehingga dia membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi dengan LP nomor :LP/B/1268/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang pada 17 Mei 2024.

BACA JUGA  Akibat Vandalisme, Medco E&P Lakukan Aktivitas Pembersihan Sesuai Standar K3LL

“Ketika saya sudah membuat laporan polisi, Indah sempat kabur. Ketika saya buat laporan polisi, ternyata banyak yang buat laporan yang sudah membuat laporan baru 2 orang, dan ditambah saya menjadi 3 orang. Untuk laporan saya itu laporannya di Polrestabes Palembang,” paparnya.

“Karena saya sudah membuat laporan polisi. Akhirnya Indah Rizki Ani kabur. Dan pada bulan Januari 20 Januari 2025 Indah Rizki Ani ditangkap di daerah Bogor. Melalui mediasi tetap mediasi awal pengembalian dana dengan damai. Tapi sampai detik ini tidak ada perdamaian itu baik dari pengacaranya, dari dia dan orang tuanya sudah pernah kami datangi dan orang tuanya lepas tangan,” bebernya.

Lebih lanjut Ria menjelaskan, kasus ini sudah masuk sidang di pengadilan.

BACA JUGA  Tongkang Merk Leo Marien 3019 Senggol Satu Motor dan Rumah di Pinggiran Sungai Musi Palembang

“Kalau saya diundang sidang baru satu kali. Hari ini ada sidang lagi, tapi putusannya kabarnya diputus Minggu depan,” tuturnya.

“Kami berharap majelis hakim bersikap adil. Apalagi dia ini sudah termasuk residivis. Karena di tahun 2021 sudah melakukan penipuan serupa dengan modus bisnis handphone. Dan LP nya ada di Polda Metro Jaya. Jadi saya minta hukuman pelaku ini dihukum dengan undang-undang sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan perbuatan penipuannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indah Rizki Ani, Advokat Dr Zaidan SH saat dikonfirmasi via Whatsapps terkait kasus tersebut mengatakan, dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Indah Rizki Ani.

“Saya bukan pengacara terdakwa Indah Rizki Ani lagi. Untuk pengacara ibuk Indah yang baru, saya tidak tahu,” ucapnya singkat. (YL)

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru