Tongkang Merk Leo Marien 3019 Senggol Satu Motor dan Rumah di Pinggiran Sungai Musi Palembang

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satu tongkang merk Leo Marien 3019 yang ditarik oleh TB Leo Power 2219 menyenggol rumah warga Hambali Mansyur (64) di pinggiran perairan Sungai Musi 1 Ilir Palembang, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari informasi wartawan, awalnya, TB Leo power 2219 membawa tongkang Leo Marien 3019 antri di depan perairan 1 Ilir guna proses pengolongan Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian karena air sudah pasang besar maka tongkang oleh nahkoda bawa kembali memutar kembali ke Area Labuh Ke Pulau Kemaro

Lalu tanpa di duga tongkang terlalu ke pinggir dan buritan kanan tongkang menyenggol satu unit motor sungai bermuatan kelapa dan satu unit rumah milik Hambali Mansyur (64) dipinggir Sungai Musi Palembang.

BACA JUGA  OJK Sumsel dan BNI Perkuat Peran Koperasi Merah Putih di Kelurahan Palembang

Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan adanya Laka air tersenggolnya rumah warga dan motor di sungai.

“Benar, setelah kejadian anggota kita langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan atau memeriksa baik korban maupun nahkoda,” ujar Dedy Ardiansyah.

Dedy Ardiansyah mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian kerusakan pada rumah akibat tersenggol tongkang.

“Penyebab kecelakaan, anggota kami masih dalam penyelidikan Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama pihak KSOP Palembang,” ungkap Dedy Ardiansyah.

Akibat kejadian ini, sebuah jukung mengalami kerusakan milik Samsul (46) warga Jl Masjid Lama Terusan Tengah, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin Sumsel. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru