PALI | tintamerah.co – Langkah strategis jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus dipacu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong masyarakat proaktif melegalisasi lahan mereka demi menghindari konflik agraria.
Berdasarkan dokumen resmi wawancara eksklusif bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si., Jumat (22/5/2026), tercatat sebanyak 292 bidang aset pemerintah yang mencakup wilayah Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), hingga Kementerian telah resmi mengantongi sertifikat hukum yang sah.
Perkuat Sinergi, Amankan Aset Publik
Mengenai detail menyeluruh mengenai total fasilitas umum, perkantoran, dan jalan, BPN menjelaskan bahwa basis data utama berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten PALI. Kendati demikian, koordinasi intensif terus berjalan guna memastikan seluruh aset daerah terlindungi dari risiko tumpang tindih lahan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selalu berupaya untuk meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terutama dalam bidang pertanahan,” tegas Dedi Wahyudi.
Langkah preventif ini krusial dilakukan untuk memetakan ruang publik secara transparan, memberikan ketenangan bagi jalannya roda pemerintahan, serta menjamin pemanfaatan fasilitas daerah yang sepenuhnya ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Menuju ‘Kabupaten Lengkap’ dalam 10 Tahun
Tidak hanya berfokus pada legalitas instansi publik, BPN PALI juga mengusung visi besar jangka panjang. Pihak BPN memproyeksikan target besar untuk mewujudkan status Kabupaten Lengkap—kondisi di mana seluruh bidang tanah di wilayah PALI telah sepenuhnya terpetakan secara digital dan bersertifikat—dalam jangka waktu 10 tahun yang akan datang.
Akselerasi menuju target ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Peta digital yang komprehensif nantinya akan meminimalkan sengketa batas dan sengketa kepemilikan yang selama ini kerap menjadi kendala utama di lapangan.
Imbauan Tegas: Urus Mandiri, Katakan ‘Tidak’ pada Calo!
Demi memberikan ketenangan dan perlindungan hukum yang hakiki, Kepala Kantor Pertanahan PALI menyampaikan imbauan keras namun menyejukkan bagi warga yang hingga kini belum melegalisasi properti mereka. Masyarakat diminta untuk segera mendaftarkan tanahnya secara mandiri.
BPN mengingatkan dengan tegas keuntungan bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan mereka tanpa perantara:
- Jaminan Kepastian Hukum: Melindungi hak milik sah warga dari klaim sepihak.
- Investasi Meningkat: Dongkrak nilai ekonomi dan investasi properti di wilayah PALI.
- Lebih Cepat dan Murah: Pengurusan secara mandiri dijamin selesai lebih cepat dengan biaya yang jauh lebih murah.
- Bebas Makelar: Masyarakat diimbau keras selalu mengajukan layanan pertanahannya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.
Pemerintah menjamin bahwa keterbukaan informasi dan kemudahan birokrasi kini terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengurus hak atas tanahnya dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa beban finansial tambahan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















