Tak Tersentuh Hukum, Oknum Kades di Muba legalkan Status Illegal Drilling

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin | Tintamerah.co.id – Pasca terjadi kebakaran Sumur Minyak Illegal Drilling milik Tsk Rozali kini Menjadi perhatian publik, Pasalnya Tsk Rozali Sudah ditahan di Polres Musi Banyuasin Dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran.

Atas insiden kejadian kebakaran tersebut dan Berdasarkan sumber informasi temuan yang kami dapatkan, bahwa terduga saudara (Ar) Oknum kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik Tsk Rozali dengan cara adanya surat kesepakatan antara pihak pertama Tsk Rozali dan Pihak Kedua Terduga saudara (Ar) Oknum Kepala Desa untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik pihak Pertama Tsk Rozali.

Seperti beredar pada pemberitaan sebelumnya, Terduga saudara (Ar) Oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Telah dilaporkan Oleh Kuasa Hukum tersangka Rozali di Kapolda Sumatera Selatan pada hari Jum’at (08/10/2021) dengan Laporan yang di layangkan Secara tertulis Nomor 47/DI/A/K/2021.

BACA JUGA  Musni Wijaya Jadi Ketua Umum PBSI Muba

Adapun Kronologi dalam laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Rozali di Polda Sumsel, bahwa terduga oknum kepala desa yang berinisial (Ar) Setelah Empat hari terjadinya kebakaran, antara kades dan Tsk Rozali diduga telah membuat surat kesepakatan yang menerangkan bahwa terduga (Ar) Oknum kades di Musi Banyuasin sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik Tsk Rozali dan juga akan melakukan kordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak kepolisian.

Sedangkan sudah jelas bahwa lllegal Drilling itu adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara Illegal (melanggar hukum), Mirisnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, untuk memproses oknum kades yang diduga telah melakukan kesepakatan untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik Tsk Rozali. Parahnya lagi asumsi publik mengatakan terkait pristiwa ini oknum kades tersebut tak tersentuh hukum.

BACA JUGA  Pj Bupati Apriyadi Perjuangkan Tambahan Exit Tol di Muba

Selanjutnya, jika mengacu pada undang undang migas dan berdasarkan Statmen dari Kapolda Sumsel ketika di konfirmasi Tim Media pada Minggu lalu Mengatakan bahwa siapapun yang ikut terlibat terkait minyak Illegal Drilling akan ditindak tegas, Oleh karena itu terkait adanya dugaan oknum kades yang diduga terlibat Illegal Drilling seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) segera untuk menindak tegas jangan sampai hal ini menjadi perhatian publik dan beranggapan seolah-olah oknum kades tersebut diduga tak tersentuh Hukum.

Sementara itu, Defi Iskandar selaku kuasa hukum dari istri tersangka Rozali Meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan kami dan segera untuk mengusut tuntas laporan kami ini terhadap terlapor terduga saudara (Ar) Oknum kades di Musi Banyuasin dalam hal ini Diduga telah Melanggar UU Migas Sebagaiman sanksi Pidana Illegal Drilling ini sudah jelas telah dibuktikan atas ditahannya tersangka Rozali di polres Muba Dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran Sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (7) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Atau pasal 187 (1) Jo pasal 188 KUHP.

BACA JUGA  Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Laporan: SMSI Muba
Editor: AN

Berita Terkait

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025
Beredar Berita Perbuatan Asusila Viral di Media, Anggota DPRD MUBA Rahman Halim: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:30 WIB

PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya

Berita Terbaru