Tingkatkan Kompetensi Prajurit, Pangkoarmada I Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Personel Lanal Palembang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Tintamerah.co.id – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr., (Han)., M.Tr., Opsla., CHRMP, memberikan pengarahan kepada seluruh personel saat melaksanakan kunjungan kerja di Lanal Palembang, Sumatera Selatan (09/10/2024).

Kunjungan Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi di wilayah Lanal Palembang itu disambut Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan didampingi Palaksa Letkol Laut (P) Yusan Taufik beserta seluruh Perwira Staf Lanal Palembang.

Dalam kunjungannya, Pangkoarmada I bertatap muka dan memberikan pengarahan kepada prajurit TNI serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pangkoarmada I mengatakan menjadi prajurit harus memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Kompetensi prajurit terbagi menjadi tiga bagian yaitu Skills meliputi latihan keterampilan individu, latihan keterampilan satuan, serta practice makes perfect, Knowladge meliputi pembelajaran dari ahli berpengalaman, open source, serta SUS, Attitude meliputi tingkat kepedulian prajurit, penampilan prajurit, etika, cara berbicara, gestur prajurit, dan menjaga kehormatan di muka umum,” kata Pangkoarmada I

BACA JUGA  Bupati Tanjab Timur Sebut SKK Migas jadi Centeng Petrochina Rampok SDA di Daerahnya

“Peningkatan kompetensi prajurit sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja,” tambahnya.

Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi menekankan kepada seluruh prajurit harus menjauhi Judi Online dan Pinjaman Online.

“Saya tekankan kepada seluruh prajurit untuk menjauhi judi online, terlebih banyak dampak yang disebabkan oleh judi online ini. Ekonomi keluarga berantakan, keharmonisan keluarga terganggu, hutang dimana-dimana, terjerat pinjaman online dan lainnya,” tegasnya.

Sesuai ST PANG TNI Nomor ST/395/2024 tanggal 10 Jun 2024 mengenai Judi Online. Judi Online suatu tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 JO Pasal 45 ayat 3 UU No 1 tahun 2024 tentang ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar. Serta menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana judi online baik melalui Hukum Disiplin (Kumplin) atau proses pidana.

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru