Pembina Penyelenggaraan Layanan Kepegawaian Terbaik, Herman Deru Terima Penghargaan BKN RI 

Jumat, 2 September 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mendapatkan penghargaan apresiasi “Kerja” dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sebagai Pembina Penyelenggaraan Layanan Kepegawaian Kabupaten dan Kota Se- Sumsel.

Penghargaan berupa BKN Award tersebut  itu diberikan secara langsung oleh Kepala BKN RI,  Dr. Ir. Bima Haria Wibisana didampingi Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Drs Margi Prayitno, MAP kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam acara BKN Award 2022 yang dilaksanakan  di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (2/9).

Pada ajang yang sama bukan hannya Gubernur Herman Deru saja yang menerima penghargaan   namun juga  Pemprov Sumsel mendapatkan penghargaan Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN  Palembang yang diterima oleh  Kepala BKD Sumsel, Hj Nora Elisya, SH MM  atas Komitmen Peningkatan Layanan Kepegawaian Dalam Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Profesional dan Bermartabat di Lingkungan Pemprov Sumsel.

Menanggapi penghargaan yang telah diterimnya pada ajang  BKN Award Tahun 2022, Gubernur  Herman Deru menegaskan, penghargaan  yang telah diterima  menjadi   pemacu kinerja bagi kalangan ASN dilingkungan Pemprov Sumsel dalam memberikan layanan terbaik pada masyarakat.

“Alhamdulillah terimakasih kepada BKN yang telah memberikan penghargaan.  Ini  sebenarnya bukan target kita, tetapi   memang murni sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat. Mudah-mudahan penghargaan ini menjadikan kami untuk bekerja lebih baik lagi dalam memanage  semua pegawai yang ada,” kata Herman Deru.

BACA JUGA  Bentuk Karakter Sejak Dini, Babinsa Kodim 0418/Palembang Berikan Materi Pelatihan PBB ke Murid SD

Lebih lanjut Herman Deru menyampaikan   usulan penambahan pegawai melalui BKN,  karena kondisi yang ada di Sumsel saat ini masih banyak  kekurangan  pegawai berstatus ASN baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupate/kota.

“Persoalan yang kami hadapi  bukan saja di Provinsi, malainkan  juga  Kabupaten/kota  masih sangat kekurangan kouta pegawai ASN  khususnya bagi  kabupaten/kota   baru ,” ungkapnya.

Selanjutnya, Herman Deru  meminta kejelasan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mengingat dirinya  sering menerima keluhan terkait PPPK yang lulus  namun tidak ditugaskan    di daerah  lokasi saat  mendaftar.

“Kita mengharapkan ada ketegasan dari  BKN atau memang terjadi kesalahan sistem atau lainnya tolong diberikan solusi untuk itu,” ungkapnya.

Dibagian akhir sambutannya Herman Deru  mengharapkan adanya kemudahan  dalam mengakses signal bagi BKD di daerah yang  lokasinya jauh dari pusat perkotaan, karena  urusan  signal  ini menjadi salah satu penghambat bagi   pegawai   BKD  dalam memanage para  pegawai.

“Kabupaten/kota yang menerima BKN Award ini adalah Kabupate/Kota  yang  memang lebih lengkap dalam memanage pegawai. Kalau di daerah sering sekali kita temui kendala signal yang sering blank spot karena jauh dari pusat kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Republik Indonesia Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, menuturkan pihaknya  terus akan memantau dan  memastikan pelayanan managemen ASN di daerah dilaksanakan dengan baik. Menajemen kinerja yang benar  menurut dia adalah manajemen kinerja yang dapat diukur harian.

BACA JUGA  Direktur Teknologi dan Informasi : Pengelolaan Big Data dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai Penentu Pengambilan Kebijakan

“Karena itu BKN telah menyiapkan berbagai program dan aplikasi untuk meningkatkan kualitas managemen ASN dengan diiringi pemanfaatan digitalisasi,” tambahnya.

Menanggapi  masukan yang telah disampaikan Gubernur Herman Deru, Bima menuturkan bahwa kedepannya ASN di Indonesia menjadi minoritas karena pemerintah telah menetapkan PPPK mendominani dalam menjalankan tugas-tugas di Pemerintahan.

“Jika kita lihat negara maju, mereka telah menjadikan PPPK sebagai pegawai pemerintah seratus persen, dalam waktu dekat ini pemerintah tengah mempersiapkan posentase  30 persen ASN  sedangkan sisanya 70  adalah  berstatus  PPPK,” ucapnya.

Terkait signal, Bima mengatakan bahwa Pemerintah akan menyediakan satelit sendiri untuk memudahkan para pekerja  yang ada di daerah dan jauh dari pusat perkotaan.

“Kedepan nanti pemerintah akan meluncurkan satelit sendiri bagi para pegawai-pegawai yang mengalami kendala signal di daerah dan mudah-mudahan ini akan segera terwujud dan blank spot area tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Kepala Kantor Regional VII BKN  Palembang, Margi Prayitno menegaskan  BKN Award merupakan bentuk penghargaan dari BKN kepada Instansi Pemerintah yang dinilai berhasil menyelenggarakan manajemen ASN di daerahnya.

“BKN Award ini kita laksanakan sebagai bentuk apresiasi kepada instansi pemerintahan yang telah berhasil dalam memberikan pengarahan kepada ASN di daerahnya antara lain dalam pengadaan ASN, proses bisnis, penerapan standar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, peningkatan indeks profesional ASN, dan pemanfaatan layanan digital ASN,” tutupnya.

BACA JUGA  Hadiri Pelatihan Berbasis Kompetensi, Babinsa Pelda Tri Yulianto Ajak Peserta Bersungguh-sungguh Ikuti Pelatihan

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang yang dalam hal ini juga menjadi tuan rumah dalam BKN Award, H. Harnojoyo mengucapkan terimakasih  atas   3 penghargaan  yang telah mereka terima dan sekaligus ajang BKN Award 2022.

“Kami sangat bersuyukur Palembang bisa menjadi tuan rumah dan mendapatkan 3 penghargaan dalam acara BKN Award, tentu ini akan kami jadikan motivasi kerja di jajaran Pemkot Palembang,” kata Harnojoyo.

Untuk diketahui  pada BKN Award 2022   yang menerima penghargaan meliputi   3 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota di Sumbagsel. Ke tiga  provinsi tersebut  masing-masing  Provinsi Sumsel, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung.

Sedangkan 8  Kabupaten/kota yang menerima BKN Award 2022 adalah   Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih, Kota Pangka Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belotung Timur.

Turut hadir pula dalam kesempatan teraebut, Kepala BKN Republik Indonesia Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, Wagub jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, Walikota  Palembang, H. Harnojoyo, Kepala kantor Regional VII BKN, Margi Prayitno, Walikota Lubuk Linggau, H. SN. Prana Putra Sohe, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, Walikota Jambi, H. Syarif Pasha, Bupati Belitung Timur, Burhanudin, Walikoya Pangkal Pinang, H. Maulan Aklil, Wakil Walikota Prabumulih, H. Andriansyah.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru