OTT Fee Proyek, Dua ASN Disdik Bengkulu Utara Masih Diperiksa

Jumat, 11 November 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu di Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Utara.

“Dua orang dari Disdik Bengkulu Utara (BU), yakni KM selaku Kepala Disdik BU, dan SA Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar. Keduanya, untuk saat ini masih dilakukan pendalaman berkaitan dengan fee proyek,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Jum’at (11/10/2022).

Dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disduk Bengkulu Utara “dijelaskan Kabid Humas”, didapatkan informasi bahwa KM meminta fee terhadap pelaksanaan kegiatan. Tidak sendiri, dalam memuluskan aksinya, KM dibantu oleh SA orang kepercayaannya.

BACA JUGA  Hari Lingkungan Hidup, Bukit Asam (PTBA) Edukasi Pelajar Sekolah Dasar

Jika pihak ketiga tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh KM, maka akan dihambat dalam proses pencairan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut sedangkan untuk pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%,. Barang Bukti uang tunai seluruhnya sebesar Rp. 11.700.000,00,” tambahnya.

Masih disampaikan Kabid Humas, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Sebesar Rp. 10.000.000,00 pecahan 50.000 dalam amplop warna putih, uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000,00 pecahan 50.000 dalam amplop putih bertuliskan Nopember Desember SDN 116 BU, 6 (Enam) unit Handphone, Dokumen Kontrak dan 1 buah laptop Lenovo warna hitam.

Akibat tekanan dan paksaan yang diberikan oleh KM, dengan terpaksa saksi menyerahkan uang agar tidak dihambat pencairan uang dari proyek yang dikerjakan. Sementara itu petugas juga tengah memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni satu Honorer dan dua pelaksana kegiatan atau rekanan,” tutupnya.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru