Jajaran Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Restorative

Minggu, 27 November 2022 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan Jajaran Kepolisian Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengikuti Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Juctice bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK., yang di wakilkan oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH.

Bertempat di Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran di Polres/Polrestabes.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H Imran Gunawan, SH., menjelaskan Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Gandeng ASPEDI Angkat Seni dan Budaya 

“Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan Retributif Justice dan kriminal Justice Sytem yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

“Konsep Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restorative dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ujar AKBP Imran.

Masih kata Imran, untuk para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 Gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehap dan asessment,” tegasnya.

BACA JUGA  Peduli dengan UMKM, Herman Deru Terima Penghargaan dari P2KSS

“Maka dari itu menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restoratif Juctice,” tutupnya.*

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru