Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru (tengah, rompi krem) bersama Wakil Gubernur Cik Ujang (ketiga dari kanan), Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng (ketiga dari kiri), dan jajaran kepala daerah serta Forkopimda melakukan salam kompak dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang, Selasa (19/5/2026). Dalam forum tersebut, Sumsel menyatakan kesiapannya menjadi daerah pelopor (role model) penerbitan obligasi daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan nasional. (Foto: Dok/Pemprov Sumsel)

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru (tengah, rompi krem) bersama Wakil Gubernur Cik Ujang (ketiga dari kanan), Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng (ketiga dari kiri), dan jajaran kepala daerah serta Forkopimda melakukan salam kompak dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang, Selasa (19/5/2026). Dalam forum tersebut, Sumsel menyatakan kesiapannya menjadi daerah pelopor (role model) penerbitan obligasi daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan nasional. (Foto: Dok/Pemprov Sumsel)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Keterbatasan anggaran fiskal kerap menjadi tembok besar bagi para kepala daerah dalam melunasi janji-janji politiknya kepada rakyat. Menjawab tantangan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, membuat gebrakan progresif dengan menyatakan kesiapan Bumi Sriwijaya sebagai role model (daerah percontohan) nasional dalam penerbitan obligasi daerah.

Pernyataan berani ini ditegaskan Herman Deru di hadapan ratusan tokoh penting dalam acara Sarasehan Nasional ke-7 MPR RI yang digelar di Palembang, Selasa (19/5/2026). Acara strategis ini mengusung tema krusial: “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik.”

Menembus Kebuntuan Anggaran

Di depan para peserta, Herman Deru menyoroti realitas pahit yang sering dihadapi kepala daerah, khususnya mereka yang baru menjabat. Antusiasme membangun daerah kerap terbentur oleh sempitnya ruang fiskal dalam APBD.

“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” ujar Herman Deru dengan nada optimis dan penuh keyakinan.

BACA JUGA  Fashion Show Anjing dan Kucing Hadir di Stadion Kamboja, Besok

Menurutnya, obligasi daerah bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan solusi konkret agar roda pembangunan dan janji kampanye tidak mandek di tengah jalan. Berdasarkan data keuangan, saat ini ada sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kapasitas fiskal yang sehat dan sudah sangat layak untuk menerbitkan surat utang daerah ini.

Tak hanya itu, Herman Deru juga melemparkan usulan taktis kepada pemerintah pusat untuk menerapkan skema dukungan pembiayaan baru yang proporsional berbasis kapasitas APBD masing-masing wilayah.

“Daerah yang (fiskalnya) kuat didorong untuk lebih mandiri, sementara daerah yang masih membutuhkan tetap mendapatkan dukungan penuh dari pusat,” cetusnya memaparkan formula keadilan fiskal.

Golkar Godok Payung Hukum: Target Kelar Tahun Ini

Langkah berani Sumsel ini mendapat angin segar dari parlemen pusat. Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, yang hadir langsung dalam sarasehan tersebut mengakui bahwa wacana obligasi daerah sebetulnya sudah mandek sejak tahun 2000. Namun, melihat urgensi dinamika daerah saat ini, regulasi ini harus segera direalisasikan.

BACA JUGA  Gegara Masuk Rumah Orang, Seorang Tukang Becak Dihakimi Warga

“Agar daerah bisa maju, maka daerah dapat menerbitkan obligasi daerah. Kami dari Fraksi Golkar sedang menggodok hal ini. Saya berharap tahun ini obligasi daerah dapat menjadi undang-undang,” tegas Melchias Markus Mekeng.

Melchias tidak menampik bahwa merumuskan payung hukum obligasi daerah memiliki tantangan sosiologis dan finansial yang kompleks. Oleh sebab itu, masukan dari kepala daerah berani seperti Herman Deru sangat dibutuhkan agar undang-undang yang lahir nantinya bersifat solutif, aman, dan tidak menjerat keuangan daerah di masa depan.

Sebagai informasi, beberapa negara maju dan berkembang seperti Jepang dan Senegal terbukti sukses mengandalkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur publik secara mandiri tanpa bergantung penuh pada anggaran negara pusat.

BACA JUGA  Herman Deru Pastikan Tak Ada Karhutla Terdeteksi di Sumsel

Dukungan Penuh dari Bumi Sriwijaya

Acara berskala nasional ini berlangsung sukses berkat koordinasi matang di daerah. Ketua Panitia Pelaksana, Kemas Umar Jaya Negara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumsel dan seluruh elemen yang hadir. “Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini di Bumi Sriwijaya,” tuturnya.

Sarasehan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, jajaran Forkopimda, para kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumsel, pimpinan BUMN/BUMD, serta kalangan akademisi dengan total peserta mencapai 200 orang.

Jika undang-undang ini sah diketuk tahun ini, Sumatera Selatan berada di garis terdepan untuk mencetak sejarah baru dalam sistem pembiayaan publik Indonesia. Langkah mandiri ini diharapkan mampu membuka ruang gerak yang masif bagi akselerasi pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat luas.

 

Laporan: yulie | Editor: efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru