DPD KAI Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2021-2026

Sabtu, 11 Desember 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar SH baru saja melantik Ketua dan diikuti dengan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2021-2026 yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (11/12/2021).

“Kesan untuk Ketua baru , Saya melihat jam terbangnya di organisasi, masyarakat dan di Organisasi Masyarakat (Ormas). Saya yakin dia punya kemampuan memanage bagaimana mengatur kepada teman-teman yang masih baru berkumpul ini, bekerjasama untuk menegakkan hukum di masyarakat,” ucap Erman Umar.

Dia mengatakan, Advokat adalah profesi yang mulia jika mengerjakan pekerjaan dengan benar, integritas, secara kode etik, dan tidak merugikan masyarakat serta sesuai dengan visi-misi dari DPD KAI.

BACA JUGA  Dalam Pertahanan Negara, Babinsa Merupakan Ujung Tombak TNI AD

“Kita tanamkan kepada teman-teman Advokat bahwa yang mulia itu adalah yang mengerjakan profesi dengan benar secara berintegritas, menjaga kode etik, tidak merugikan, dan memikirkan perkembangan penegakan hukum di Negara kita,” ujarnya.

Setelah terpilih menjadi Ketua DPD KAI, Rizal Syamsul. SH, mengatakan, untuk program Kedepannya akan membentuk cabang baru di seluruh Kabupaten, serta akan membuka pelatihan calon Advokat.

“Program Kerja kita adalah akan membentuk cabang seluruh Kabupaten. Setelah terbentuk, baru kita akan melaksanakan pelatihan calon Advokat. Fungsi kita di DPD hanya itu,” ujarnya.

Untuk program selanjutnya, Rizal akan membuka untuk penambahan anggota baru yang akan dilaksanakan di bulan Januari. “Insyallah bulan Januari kita langsung menambahkan anggota baru,” ucapnya.

BACA JUGA  FDPS Bersama Tokoh Pemuda, Aktivis dan Masyarakat Mencari Solusi Atasi Banjir di Kota Palembang

Rizal mengatakan, untuk harapan kedepannya akan memberikan warna baru di dunia Advokat di Sumatera Selatan serta akan bekerja sinergis bersama penegak hukum lainnya.

“Harapannya, yang pertama kita akan memberikan warna baru di dunia advokat Sumsel dan yang kedua kita akan berupaya bekerja sama dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, terutama pilar-pilar penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan Hakim,” pungkasnya.

Laporan: Astrid

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru