Penadah Motor, Ayong Ditangkap Polsek Plaju Palembang

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditangkap Anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Tersangka Ayong ditangkap karena telah melakukan transaksi pembelian motor hasil curian yang tidak jauh dari kediamannya, Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Plaju dengan barang bukti motor Honda Beat Street tanpa nopol.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah telah membenarkan mengamankan pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Saat anggota kita mendapati pelaku curanmor atas nama Mul (DPO) itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” kata Firmansyah di Mapolsek Plaju Palembang, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA  Relawan Bidadari Makelar Amal Indonesia Berpartisipasi Giat GeTaBaSah di Masjid Al-Hidayah

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

“Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jl DI Panjaitan tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (23),” ujar Firmansyah.

Firmansyah menuturkan, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor diletakkan didepan toko dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp19 juta.

BACA JUGA  Task Force UPHK Palembang Ambil Peran pada Annual Inspection PLTU Sebalang Unit 2

“Dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan motor, namun pelaku utama lolos saat melakukan transaksi dengan pelaku Ayong,” ungkap Firmansyah.

Dan dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku Ayong didapatkan bahwa motor tersebut di dapatnya dari pelaku Mul (DPO) yang kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul (DPO) namun belum di ketemukan.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol,” jelas Firmansyah.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor.

BACA JUGA  Bank Indonesia Bersama Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah di Wilayah Sumatera Selatan pada Kick Off SERAMBI 2023

“Saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp3 juta,” kata Pelaku Ayong ketika diintrogasi oleh Kapolsek Plaju Palembang Firmansyah.

Kemudian rencananya akan di jual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Saya sudah tiga kali menadah motor dan di jual ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI tapi yang ketiga ini saya tertangkap,” terang Ayong.

Dengan harga beli Rp3 juta lanjut dia mengatakan, ia menjual kembali motor itu seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta per unitnya.

“Saat ada permintaan saja saya carikan motor hasil curian dankrbsnyakan permintaan metik khususnya motor Honda BeAT,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru