IODI Sumsel Terus Sosialisasikan Dancesport di Kota Palembang

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengurus Ikatan Olahraga DanceSport Indonesia (IODI) Provinsi Sumatera Selatan terus menggelar sosialisasi olahraga dancesport di sejumlah tempat publik di Kota Palembang.

Setelah di Atrium Transmart Palembang, PS Mall Palembang, dancesport kembali perform di PTC Mall Palembang, Minggu (15/1/2023).

Selain dalam rangka persiapan atlet dancesport Sumsel dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 mendatang, perfom ini dalam rangka sosialisasi ke masyarakat bahwa dancesport ini merupakan cabang olahraga prestasi masuk dalam pembinaan KONI Sumatera Selatan. Dan ini sekaligus dalam rangka sosialisasi mengubah pandangan dan stigma negatif masyarakat bahwa dansa adalah tarian erotis.
.
“Terbukti dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, dibawah binaan IODI Provinsi Sumsel Alhamdulillah mereka para atlet menunjukkan prestasi yang membanggakan. Pada awal Januari 2023 lalu, atlet dancesport Sumsel berhasil meraih 1 medali emas, 5 medali perak dan 3 perunggu di Kejuaraan Nasional Bali Open,” ujar Ketua Umum IODI Sumsel Ir Suparman Romans saat memberikan sambutan Perform Atlet DanceSport Sumsel di PTC Mall, Palembang.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru