Bayi Terpotong Jari Kelingking, Bapak Laporkan Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang ke Polisi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang laki-laki Suparman (38) warga Jl Tembok Baru, Lr Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pasalnya, anak seorang perempuan yakni berinisial AR yang berusia (8) bulan jari kelingkingnya putus oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang.

Peristiwa yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus ketika di rawat di Rumah Sakit, Jum’at 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Swasta Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus ditangan anaknya,” kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.

Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar, sehingga terpotong jari kelingkingnya.

BACA JUGA  LKS dan O2SN Tingkat Provinsi Tahun 2024 Resmi Digelar

“Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perban nya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya,” ujar Suparman.

Suparman menambahkan, sebelum terpotong jari kelingking sakit demam, anaknya ini yang kelima.

“Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya di operasi dan dibawa ke ruang VIP,” ungkap Suparman.

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.

“Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja,” jelas suami dari Sri Wahyuni.

BACA JUGA  HAPPY FAVEMILY HOLIDAY DIFAVE HOTEL PALEMBANG– LIBURAN SERU, HARGA SERU!

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (Rus)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru