Bersama Kuasa Hukumnya, Hadi Pertanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan AY

Senin, 29 Mei 2023 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id — Hadi didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan kembali perkembangan laporan pengaduannya dengan Nomor : LPN/194/V/2023/SPKT Tanggal 22 Mei 2023, terkait atas dugaan penipuan atau penggelapan oleh AY beberapa tahun lalu yang menawarkan investasi melalui RDT (Reksa Dana Terproteksi).

Hadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Akbar SH mengatakan bahwa terkait dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel 12 Mei 2023 yang lalu.

“Hari ini kita kembali mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan kembali laporannya dengan Nomor : LPN/194/V/2023/SPKT Tanggal 22 Mei 2023,” ujarnya, Senin (29/5/2023)

Ia menerangkan, untuk proses hukumnya nanti Hadi dan dirinya selaku kuasa lapornya akan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.

BACA JUGA  Dansat Brimob Polda Sumsel Gelar Khotmil Qur'an

“Setelah di BAP, untuk tindak lanjut berikutnya atas laporan ini, kemungkinan AY selaku terlapor akan dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” terang Akbar.

Sementara Ipda Kurniadi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut atas nama Muhammad Akbar SH selaku kuasa lapor dan saat ini lagi dalam proses.

“Untuk proses laporan pengaduan tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal untuk proses selanjutnya saja,” katanya.

Saat ditanya wartawan terkait sanksi tindak pidana dengan penipuan dan atau penggelapan, Kurniadi menjelaskan dapat dikenakan dalam pasal 378 KUHP. “Sanksi pasal 378 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kurniadi.
(AN)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru