Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Pemasangan Tiang Listrik

Jumat, 2 Juni 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang| Tintamerah.co.id – Dalam rangka membantu kesulitan masyarakat sekitar, Satgas Yonif Raider 200/BN memberikan bantuan pemasangan tiang listrik dan mengalirkan arus listrik di kantor dan perumahan Distrik Elelim, Kab. Yalimo, Papua Pegunungan, Kamis (1/06/2023).

Bantuan pemasangan instalasi listrik ini bermula dari kegiatan rutin komunikasi sosial (Komsos) dimana Danpos berbincang-bincang dengan Kepala Distrik Elelim Bapak Luki Kepno yang mengeluhkan aliran listrik yang ada wilayah Distrik Elelim belum stabil. Hal tersebut menjadi kendala dalam kegiatan administrasi distrik. Selanjutnya, Kepala Distrik berkoordinasi dengan Danpos agar dibantu pemasangan tiang listrik dengan bergotong royong.

Setelah kegiatan, Bapak Luki Kepno selaku Kepala Distrik mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Elelim atas bantuan pemasangan tiang listrik dan mengalirkan listril sehingga kantor distrik bisa melakukan aktivitas di malam hari tanpa terkendala.

BACA JUGA  Danrem 045/Gaya Kunjungan Kerja ke Mayonif 147/KGJ

“Terima kasih pak Danpos karena sudah membantu pemasangan tiang listrik dan mengalirkan arus listrik di wilayah Distrik Elelim,” katanya.,

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru