Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah, Kejaksaan Tinggi Aceh Kunjungi Dayah Misbahudh Dhulam Al’ Azizah

Selasa, 26 September 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Jaksa Masuk Dayah’ (JMD) yang baru saja di-lauching oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah. Senin 25 September 2023.

Kejaksaan Tinggi Aceh baru saja melaksanakan program Jaksa Masuk Dayah dengan mengunjungi Dayah Misbahudh Dhulam Al’ Aziziah, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya pada pukul 13.30 Wib.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Dayah tersebut dihadiri oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H sebagai pemateri mengatakan,” Program Jaksa Masuk Dayah ini nantinya akan membantu para santri meningkatkan pemahaman mereka terhadap hukum.

“Dan juga Kita harapkan lahirnya duta santri peduli hukum. Karena nantinya para santri ini pulang ke Daerahnya, dan menjadi penerang di masyarakat dan kita harapkan menjadi santri peduli hukum,”.

BACA JUGA  Sekda Nasrun Umar Ingatkan Pedagang dan Pengunjung Pasar Km 5 Palembang Tetap Patuhi Prokes

Jaksa Masuk Dayah (JMD) merupakan program yang dimaksudkan untuk membangun wawasan hukum terhadap santri di kalangan dayah.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan wujud kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Dinas Pendidikan Dayah dan PT. Bank Aceh Syariah dengan tema,” Penyuluhan Hukum & Sosialisasi Edukasi & Inklusi Keuangan”.

Kegiatan ini melibatkan para santri dan santriwati serta pengurus pondok pesantren Misbahudh Dhulam Al’ Azizah dan Kasi Penkum dengan Kejari Pijay, serta Bank Aceh Syari’ah Pidie Jaya, Plt. Kepala Dinas Badan Dayah Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan ini :
1. Kasi Penkum Kejati Aceh Bapak Rasab Lubis,S.H.
2. Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, bapak Hafrizal, S.H.,M.H.
3. Pimpinan Cabang Bank Aceh Syari’ah Pidie Jaya Muhammad Reza Syahrial,
4. Plt. Kepala Dinas Badan Dayah Aceh Bapak Musmuliadi,
5. Kabid Pembinaan Santri Badan Dayah Bapak Irwan Jamaluddin
6. Pimpinan Dayah Misbahudh Dhulam Al-‘Aziziah Abi Asbahani
7. Kepala Dinas Badan Dayah Pidie Jaya Bapak Agussalim,
8. Staf Kejaksaan Tinggi Aceh
9. Staf Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
10. Serta diikuti oleh para Santri dan Santriwati Dayah Misbahudh Dhulam Al-‘Aziziah Pidie Jaya.

BACA JUGA  Rumuskan Tanggap Darurat Pasca Banjir, Kapolsek Julok Dampingi Assesmen Kemensos RI

Dikesempatan kegiatan tersebut juga, ikut di sampaikan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan serta terkait Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 451.44/20931,” perihal himbauan pembentukan pengawasan dayah dalam hal mengantisipasi isu kekerasan di Dayah dan materi-materi hukum lainnya dengan tujuan agar pemahaman hukum para santri akan meningkat, sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum, mengingat banyak remaja yang bermasalah dengan hukum ditambah lagi para santri yang memiliki keterbatasan belajar melalui gadget dimana para santri lebih bijaksana dalam menggunakan gadget ke lingkungan Dayah atau Pesantren dan program tersebut juga mendukung program pemerintah dalam melahirkan generasi emas yang paham hukum, Mengingat Aceh sebagai Daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka peran Dayah sangat penting dan strategis dalam mensyiarkan pemahaman terkait hukum. Program Jaksa Masuk Dayah tersebut didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren, diantaranya penganiayaan, Narkotika, dan lainya” . terangnya di dalam pemaparan yang di sampaikan di hadapan para santriwan dan santriwati.

BACA JUGA  Lepas Keberangkatan Kloter 19 Embarkasi Palembang, Kakanwil Imigrasi Ingatkan Jaga Paspor

Pelaksanaan penyuluhan kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kejati Aceh terhadap generasi muda, terutama para santri di Dayah agar mereka mampu memahami, mematuhi, dan mendukung pelaksanaan supremasi hukum. Pemerintah Aceh optimis, setelah mengikuti penyuluhan ini para santri akan memiliki kepedulian terhadap penegakan
hukum yang berlaku. (DN)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru