Tak Bijak Gunakan Medsos, Seorang Warga Batam Dipenjara

Jumat, 30 April 2021 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Karena tidak berfikir secara arif dan bijak dalam menggunakan sosial media (medsos)
FNY (30) harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Pasalnya, warga Batam Kepulauan Riau ini memfitnah korban DV (39) sebagai pelakor yang disertai menyebarkan foto porno di medsos Facebook dan WhatsApp beberapa waktu lalu.

“Kami sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi kenerja tim siber Polda Sumsel hingga dapat menangkap tersangka di kepulauan Batam, Riau,” ujar kuasa hukum korban, Tabrani SH, didampingi Fran Sedo dan rekan Jumat (30/4/2021).

Apalagi tersangka terancam hukuman penjara akibat ulahnya yang diduga kuat melanggar undang-undang ITE. “Dengan menyebar foto dan menuduh klien kami ini sebagai pelakor membuat kondisi klien kami menjadi trauma di lingkungan masyarakat dan karakternya berprofesi sebagai seorang guru dan Ibu Rumah Tangga (IRT) terbunuh,” katanya.

BACA JUGA  Usai Ungkap Kasus Operasi Musi, Kapolres Diganjar Penghargaan Oleh IWO Banyuasin

Aksi tersangka tidak tanggung-tanggung, menebarkan isu kalau dirinya tidak ditahan, padahal dirinya tengah dirundung permasalahan rumit.

“Hal ini kita lihat saja dia (tersangka, red) menjalani persidangan perdana pada Kamis (29/4/2021) dengan agenda bacaan dakwaan dan saksi-saksi. Minggu depan memasuki agenda pembacaan tuntutan,” tambahnya.

Dalam persidangan ini, fakta yang terungkap bahwa terdakwa mengakui dengan sengaja melakukan perbuatan penyebaran foto-foto tersebut. “Oleh karena itu saya mengimbau kepada warga Dusun IV Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penungkal Kabupaten Pali untuk dapat lebih bijak menggunakan media sosial,” tutupnya.(Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru