Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Sopir Pengangkut Minyak Ilegal

Kamis, 16 November 2023 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin|tintamerah.co.id — Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan FR (23) Warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba Merupakan Sopir Mobil Truk Pengangkut Minyak yang Mengalami Kecelakaan di Wilayah Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Jum’at lalu (03/11/2023).

 

Barang Bukti berupa Satu Unit Mobil Truck Mitsubishi dengan Nopol Bg 8994 AQ yang diduga sedang berisi 2000 liter minyak dari hasil sulingan bahan bakar jenis solar yang berasal dari Wilayah Sanga Desa Kabupaten Muba.

 

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya mengamankan kendaraan tersebut di Jalan lintas Sekayu – Babat Toman.

BACA JUGA  Dicari, Pria Ini Larikan Uang Perusahaan PT. Ulima Nitra, Tbk

 

“Kami mengamankan kendaraan ini Didesa Sukarami Kec. Sekayu Kabupaten Muba berawal dari Mobil yang dikendarai oleh FR mengalami oleng dan menabrak satu unit Mobil Tangki,” ungkap IPTU Dedy.

 

Akibat dari peristiwa Kecelakaan Lalulintas tersebut mengakibatkan minyak yang dimuat didalam tangki persegi empat yang berada di bak Truk bocor dan mengalir di Jalan Lintas serta halaman rumah penduduk disekitar lokasi kejadian.

 

Selanjutnya Atas kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar,” pungkasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru