Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Sehubungan dengan kegiatan perwujudan bagi pemenuhan hak-hak Warga binaan, lapas Kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bagi WBP yang sudah memasuki masa Integrasi di lapas, Senin (20/11/2023).
23 warga binaan lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur telah Memenuhi Syarat Melalui Sidang TPP, 23 Warga Binaan Diusulkan Proses Integrasi. Kegiatan Sidang TPP Warga Binaan ini dipimpin langsung Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Idi Aceh Timur Irhamuddin A.Md.IP., S.H., M.H dan Didampingi oleh Seluruh Anggota Tim TPP lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi hak warga binaan yaitu Hak Integrasi Warga Binaan yakni Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang sesuai dengan SOP.
Terdapat 23 Warga Binaan yang mengikuti Sidang TPP kali ini. Terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB) 15 Orang Warga Binaan dan Cuti Bersyarat (CB) 8 Orang Warga Binaan. Diharapkan dengan adanya pemberian Hak integrasi bagi WBP lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur Ini dapat membantu Warga Binaan untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan, bermasyarakat dan menerapkan pembinaan yang telah diberikan oleh lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur dalam kegiatan sehari hari nantinya setelah bebas dar lapas.
Sebelum melaksanakan sidang para Warga Binaan yang di sidangkan telah dilakukan Tes Urine terlebih dahulu untuk memastikan Warga Binaan Terbebas / Negatif dari Narkoba. Hasil dari tes Urine menunjukkan bahwa semua Warga Binaan yang mengikuti sidang TPP Negatif dari Narkoba.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi. Sidang TPP di lapas kelas II B Idi Rayeuk Aceh Timur menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
Kegiatan Sidang TPP ini dilakukan Gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun, pungkas kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B idi Rayeuk Aceh timur Irhamuddin, A.Md., IP., SH., MH.
(DN)















