Kajari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama dengan Polres Pidie Jaya, dan Pengadilan Negeri Pidie Jaya memusnahkan barang bukti dari pengadilan, Kamis, (7 / 12 / 2023), yang putusannya dirampas untuk di musnahkan sejak bulan Juli s/d November 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang berada di Jl.Banda Aceh-Medan km.153 Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun perkara tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan Negeri Pidie Jaya sebanyak 21 perkara dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah 13 perkara dan berat jumlah
barang bukti keseluruhan sebanyak 47,13 (empat puluh tujuh koma tiga belas) gram;
2. Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 5 perkara dan berat jumlah
barang bukti keseluruhan sebanyak 1,688.97 (seribu enam ratus delapan puluh delapan
koma Sembilan puluh tujuh) gram atau 1,69 Kg.
3. Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang berjumlah 2 perkara dengan
barang bukti 1 (satu) unit mesin gerindra (M ALTank) warna hijau army dan 1 (satu) gulung
kabel listrik, Pisau, parang, baju kaos berkerah berwarna biru tua, celana pendek berwarna
hitam, HP Oppo warna hitam, 1 (satu) pasang sandal Wiadenmann warna hitam dan tali dalam warna merah.

BACA JUGA  Tingkatkan Kecintaan, Badan Kontak Majelis Taklim Muba Gelar Peringatan Maulid Nabi

Serta Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) yang berjumlah 1 perkara dengan barang bukti 2
(dua) lembar tisu.
5. Barang bukti lainnya sejumlah 44 buah berupa Hp, Bong, Kaca, Pirek, Pakaian, Gerinda,
Botol Pipet, Kaca Pirek, Plastik, Kertas, Kotak Kardus, Kotak Rokok, Timbangan Digital, dan
Tisu.

Dari keterangan Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H.,M.H. menguraikan kepada media pemusnahan barang bukti tersebut ini telah berkekuatan hukum tetap (Ingkraht), ujarnya.

Lanjut Kajari,” hari ini kami pihak kejaksaan Negeri Pidie Jaya sudah melaksanakan pemusnahan Barang barang tersebut. Adapun Jumlah barang bukti seperti Sabu ada 47,13 (empat puluh tujuh koma tiga) gram dengan cara di giling. Ganja di bakar, dan barang bukti lainnya ada yang di hancurkan “jelas Kajari.

BACA JUGA  Sekda Sumsel Gelar Open House Idul Adha, Ajak OPD dan Masyarakat Pererat Silaturahmi

Dalam Kegiatan itu turut hadir : Ir.Jailani (yang mewakili bupati Pidie Jaya), Abdul Kadir Jailani (Ketua DPRK Pidie Jaya), Hedi Muchwanto, S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya), Samsul Maidi, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Meureudu), Abdul Khalid (yang mewakili ketua mahkamah syar’iyah meureudu), AKP Fitriadi,S.H. (yang mewakili kapolres Pidie Jaya), AKBP. Fakhrurrozi, S.H. (Kepala BNNK Pidie Jaya), Kapten ARM M.Nur Heri Siregar (yang mewakili komandan Koramil), IPTU Irfan, S.H, (Kasat Reskrim),
10. Eddy Azwar, SKM,M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya), para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, serta para Media (Wartawan).

“Terdakwanya telah dieksekusi, karena itu saat ini barang buktinya kita musnahkan sesuai amanah undang-undang,” tutup Kajari.

BACA JUGA  Permudah Akses Hukum, Pengadilan Negeri Palembang Buka Layanan di Mall Pelayanan Publik

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pijay, Hafrizal,SH SH, mengatakan semua perkara tindak pidana tersebut yang dilimpahkan pihak Polres ke Kejaksaan telah divonis.

Namun demikian, sejauh ini, jelas Hafrizal, Kejaksaan Negeri Pijay sudah melakukan pemusnahan oleh kasi (BB) barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di campur dengan cairan alkohol dan diblender lalu di buang yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tutup Hafrizal,. SH,. MH.

Dikutip dari Kabardaerah.com.

(DN)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru