Permudah Akses Hukum, Pengadilan Negeri Palembang Buka Layanan di Mall Pelayanan Publik

Senin, 24 Maret 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah kota Palembang bersama Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus bekerja sama terkait pelayanan publik.

Kerja sama mall pelayanan publik, itu ditandatangani kedua pihak di ruang VVIP DPMPTSP Palembang, Senin (24/3/2025).

Selain penandatanganan kerja sama, juga dilaksanakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan dan pembangunan zona integritas ke masyarakat di mall pelayanan publik oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut positif kerja sama ini.

Menurut Dewa, pelayanan publik yang cepat dan tanggap merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Apalagi, di era yang serba cepat saat ini, setiap warga negara mengharapkan respons yang cepat dan solusi yang tepat ketika membutuhkan layanan publik dari pemerintah.

Menurut Dewa, pemerintah Kota Palembang juga memiliki program unggulan. Yakni Palembang Gerak Cepat (Gercep).

Sesuai namanya, program ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang cepat dan tanggap.

BACA JUGA  Peringati Milad GAM Ke - 47, Mantan Bupati Aceh Timur H. Hasbalah H.M. Thaib SH Santuni Ratusan Anak yatim

“Tentunya, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan informasi tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri,” kata Dewa.

la menambahkan, layanan yang dimaksud yaitu pendaftaran perkara, informasi persidangan, hingga layanan administratif lainnya. Semuanya langsung diproses di Mal Pelayanan Publik.

“Saya berharap dengan adanya kerja sama dan kolaborasi dengan organisasi vertikal yang terhimpun dalam pelayanan publik, bisa membantu warga dalam sisi pelayanan sesuai dengan program kita Palembang Gercep,” ujar Dewa.

Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam rangka mewujudkan Palembang Berdaya Palembang Sejahtera,” bebernya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus, Agus Walujo Tjahjono, SH., M.Hum mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penandatanganan MOU terkait dengan pelayanan public.

BACA JUGA  GSI Gelar FGD Terkait Reforma Agraria

“Kami mulai hari ini ada kerjasama dengan mall pelayanan publik. Sehingga kami membuka satu stan di sini untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi ada petugas kami stand by di sini untuk memberikan informasi,” katanya.

Dia menjelaskan, pelayanan yang diberikan semua informasi masalah e court, terkait prodeo, dan sesuatu terkait informasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus.

“Contoh bagaimana mengajukan prodeo tanpa biaya, mereka belum tahu caranya mereka bisa bertanya di sini apa saja yang diperlukan atau mau memasukkan gugatan bertanya bisa di sini itu free bertanya di sini,’ bebernya.

Die menjelaskan, untuk perceraian terkait itu non muslim pihaknya melayani. Tapi untuk yang muslim itu di pengadilan agama.

“Kalau kami untuk perceraian non muslim itu kita melayani. Jadi kita siapkan layanan informasinya di sini. Kami stand by 2 orang stand by di sini jam 08.00 sampai jam 12.00. Jika kami melihat animo masyarakat, kalau animenya banyak maka akan kita menambah jamnya,” paparnya.

BACA JUGA  Berhasil Sajikan Layanan Prima Terbaik Tingkat Nasional,  UPTB  Samsat Palembang Raih Penghargaan Kemenpan-RB  RI 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini hari Senin tanggal 24 Maret 2025 melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus dengan Mal Pelayanan Publik.

“Dengan adanya PKS ini kita bertambah mitra layanan menjadi 27 mitra layanan dan 200 jenis layanan. Ini harapan kami dengan penandatanganan ini bisa berkolaborasi terkait dengan pelayanan yang akan diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A,” bebernya.

“Harapan kami dengan adanya mitra lain ini masyarakat kota Palembang bisa memanfaatkan info-info terkait pengadilan dan lain-lain. Artinya dengan adanya fasilitas sarana pelayanan publik kita diharapkan instansi pemerintah ataupun BUMD, BUMN ataupun yang lainnya itu bisa memanfaatkan mall pelayanan publik,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru