Kejari Bengkulu Bebaskan Tersangka KDRT

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Rabu (20/12/2023), membebaskan tersangka inisial AP atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasca perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ).

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH mengatakan, pembebasan tersangka dari tahanan setelah permohonan penyelesaian dengan cara restorative justice yang diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dikabulkan.

“Penyelesaian perkara dengan retorative justice ini menindaklanjuti permohonan yang disampaikan pihak korban. Kemudian kita berkoordinasi dengan pimpinan, selanjutnya pimpinan menyurati Kejaksaan Agung melalui Kejati Bengkulu. Setelah dilakukan gelar perkara dan ekpose bersama Kejaksaan Agung, Alhamdulillah permohonan korban diterima sehingga perkara dihentikan penuntutannya yakni mengedepankan keadilan restorative justice,” kata Denny di Kejari Bengkulu.

BACA JUGA  Pelantikan Pimpinan DPRD PALI, Firdaus Hasbullah Siap Jalankan Amanah

Denny menjelaskan bahwa, perkara tersebut awalnya ditangani Polresta Bengkulu, namun pada saat kasus dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, pihak keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak (IBA) mengajukan permohonan RJ. Dugaan KDRT yang dilakukan tersangka AP sendiri didasari masalah sepele yakni masalah makanan roti, hingga berujung pada pemukulan terhadap korban yang tak lain istri tersangka sendiri.

“Keduanya pasangan muda, dan baru beberapa bulan menikah, kita berpesan kepada kedua belah pihak agar kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak akan terulang lagi,” demikian Denny. (**)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru