Bireuen | Tintamerah.co.id – Sat Lantas Polresta Bireuen melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan penertiban knalpot brong atau tidak standar secara hunting system di wilayah Kabupaten Bireuen, Minggu, (14/1/2024).
Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan dua hari di akhir pekan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 13-14 Januari 2024. Di mana sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar dikenakan sanksi tilang
Kapolresta Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Lantas IPTU Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong sebayak 8 unit.
Menurut Kasat Lantas, para pelanggar diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Bireuen.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Bireuen umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama”, ungkap Kasat Lantas.
(DN)















