Jaksa Tahan Residivis Pengedar Narkoba

Kamis, 25 April 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Meski Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, namun hal tersebut tak membuat Diki Bayu Anugrah warga Keluarahan Surabaya Kecamatan sungai serut menjadi jera, justru kali ini Diki kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba.

Saat menjalani pelimpahan tahap 2, dihadapan JPU Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang pernah juga pernah berpengalaman sebagai kasi narkotika di Kejati Kepri , tersangka Diki hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya serta merasa menyesal melakukan hal bodoh sebagai pengedar narkoba. Bengkulu (25/04/2025)

Sementara Dalam proses tahap 2 tersebut juga dihadirkan barang bukti milik tersangka yakni 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram dan atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat Pasal 112 Ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Melawan Petugas, Pembobol Konter HP Didor

Hal yang memberatkan yakni perbuatan tersangka didi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan ia juga seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan tahap 2, JPU berkesimpulan tersangka dilanjutkan penahanannya dirutan malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan. “Tersangka didi merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim subdit 2 resnarkoba polda bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis”,  Tambah Ristianti Andriani Selaku JPU Sekaligus Kasi Kejati Bengkulu.

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru