Lina Mukherjee Bebas Setelah 1,5 Tahun di Penjara, Siap Mulai Hidup Baru

Rabu, 20 November 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Tintamerah.co.id – Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Lina sebelumnya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. Kasus ini bermula dari kontennya yang viral, di mana ia memakan kulit babi sambil mengucapkan kata “Bismillah,” hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan menerima remisi selama 2 bulan 15 hari. Akhirnya, ia dinyatakan bebas bersyarat hari ini. “Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, saat ditemui di Lapas Palembang.

BACA JUGA  Devriana Marda Ardian Tinjau Kebakaran di Abung Barat dan Abung Tinggi

Desi juga menambahkan bahwa ia berharap Lina tetap berkelakuan baik setelah bebas. Sementara itu, Lina mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia sempat mengalami stres, tetapi kemudian terlibat dalam kegiatan positif seperti merajut dan menjahit bersama para tahanan lainnya. “Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” ungkapnya.

Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para penggemarnya. Ia juga berencana pergi ke Jakarta untuk menghadiri beberapa podcast sebelum akhirnya kembali ke kampung halaman.

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru