Pendaftaran Anggota Ombudsman RI 2026–2031 Dibuka, Warga Diminta Berpartisipasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Ombudsman RI, bagian atas (sumber : net)

Foto : Gedung Ombudsman RI, bagian atas (sumber : net)

Jakarta, Tintamerah.co.id  — Pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pendaftaran dibuka mulai 9 Juli hingga 29 Juli 2025 secara daring melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Proses seleksi ini diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui surat resmi bernomor 01/PANSEL-ORI/07/2025. Dalam surat tersebut disampaikan berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar bisa mengikuti seleksi secara sah dan terbuka.

Syarat Pendaftar

Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat pokok, di antaranya:

  • WNI berusia antara 40 sampai 60 tahun saat mendaftar;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau bidang lain yang relevan;
  • Memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum atau pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA  Kakanwil Apresiasi Sukses Kafilah Sumsel Berprestasi di Porsadin Nasioal 2024

Selain itu, calon anggota juga wajib memahami peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Pendaftaran Melalui Daring

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://apel.setneg.go.id. Pendaftar diminta membuat akun, mengisi formulir, dan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti:

  • Surat lamaran bermeterai;
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6;
  • Fotokopi KTP dan NPWP;
  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
  • Surat sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  • SKCK asli;
  • Surat pernyataan pengalaman 15 tahun;
  • Surat kesediaan tidak merangkap jabatan;
  • Pernyataan tidak pernah dihukum pidana;
  • Surat kesediaan melaporkan harta kekayaan;
  • Tulisan singkat berisi motivasi dan visi menjadi anggota Ombudsman.

Panitia juga menyediakan format surat-surat tersebut yang bisa diunduh dari laman pendaftaran. Pendaftaran akan ditutup pada 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Korem 044/Gapo dan Perbakin, Bahu Membahu Siapkan “Danrem 044/Gapo Shooting Open Championship 2024”

Gratis dan Transparan

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Panitia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi dengan janji meluluskan peserta.

“Tidak ada pungutan biaya. Biaya transportasi dan kebutuhan administrasi ditanggung sendiri oleh pelamar,” tulis panitia dalam pengumuman tersebut.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan situs APEL.

Kesempatan untuk Tokoh yang Berkomitmen

Dibukanya seleksi ini diharapkan menjadi jalan untuk menjaring tokoh-tokoh profesional dan independen yang siap mengabdi kepada bangsa melalui pengawasan layanan publik.

Pengamat pelayanan publik dari Universitas Diponegoro, Dr. Ardi Nugroho, menyebut bahwa kepercayaan publik kepada Ombudsman hanya bisa dijaga jika anggotanya benar-benar bersih dan punya rekam jejak kuat.

BACA JUGA  Kemenag Sumsel Gelar Apresiasi Madrasah Digital

“Pelayanan publik adalah wajah negara. Kita butuh pengawas yang jujur, tegas, dan punya empati terhadap masyarakat kecil,” ujarnya, Rabu (3/7).

———————————

INFO RINGKAS:

🗓 Pendaftaran: 9–29 Juli 2025
🌐 Situs pendaftaran: https://apel.setneg.go.id
📣 Pengumuman administrasi: 12 Agustus 2025
📧 Kontak: panselori@setneg.go.id | ☎️ (021) 3840554

TEKS : RELEASE  |  EDITOR : IMRON SUPRIYADI


Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri
Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Senin, 29 Juni 2026 - 22:09 WIB

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:27 WIB

Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Berita Terbaru