Penimbunan Lahan Keramasan Terindikasi Rugikan Negara Puluhan Milyar

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.Co.Id-Proyek penimbunan lahan yang akan dibangun perkantoran di kawasan Keramasan Palembang kembali disoal. Diduga proyek dengan anggaran lebih 150 Milyar rupiah ini terjadi banyak penyimpangan sehingga bisa merugikan Negara lebih Rp 50 milyar.

“Ini merupakan proyek yang kejar tayang dengan waktu pelaksanaan 100 hari. Sehingga akibatnya pekerjaan tidak tepat waktu dan terjadi addendum penambahan waktu,” ujar Koordinator Sriwijaya Corruption Watch Sumsel M Sanusi , Selasa (27/7/2021).

Selain keterlambatan waktu pelaksanaan, paket kejar tayang ini juga merubah spek pekerjaan dari pengadaan pasir urug diubah menjadi urugan tanah. Perubahan ini menjadi masalah dalam pembayaran termin kontrak karena satuan harga pengadaan tanah urug tidak ada dalam kontrak . harga urugan tanah hanya berdasarkan kesepakatan dan bukan melalui proses lelang.

BACA JUGA  Usai Ungkap Kasus Operasi Musi, Kapolres Diganjar Penghargaan Oleh IWO Banyuasin

Tentunya hal ini berindikasi melanggar aturan lelang pengadaan barang dan jasa serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi apa dasar hukum Contrack Change Order (CCO) urugan pasir diubah menjadi tanah. Sementara urugan tanah tidak termasuk dalam lelang pengadaan dan kontrak pekerjaan. Inilah kenapa dari proyek ini Negara bisa dirugikan sampai lebih Rp 50 milyar,” ujarnya lagi.

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumsel meminta kejaksaan tinggi untuk menanggapi pengaduan kasus dugaan korupsi yang disampaikannya selama setahun terakhir ini.

Menurut Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong beberapa pengaduan korupsi yang diminta ditindaklanjuti seperti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pembangunan jalan Talang Kepuh yang dananya bersumber APBD-P Sumsel 2019. Termasuk juga dugaan penyimpangan dana proyek penguatan tebing Sungai Menang yang bersumber APBD Sumsel 2020.

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru