PALI | tintamerah.co -, Di balik hamparan tanah di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sebuah konflik agraria yang melibatkan rakyat kecil melawan lambannya birokrasi kini memasuki babak baru. Suparin, seorang warga yang mengklaim hak atas tanah leluhurnya menjadi korban karena tergusur proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR). Melalui Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nasional (YKBHN), mulai menabuh genderang perang hukum. Tidak tanggung-tanggung, somasi telah dilayangkan, dan sejumlah lembaga tinggi negara siap diseret ke dalam pusaran kasus ini.
Jejak Fisik: Bukti Tak Terbantahkan
Persoalan ini bukan sekadar klaim di atas kertas. Dr. Subiyanto dari YKBHN, yang menjadi motor penggerak pembelaan Suparin, menegaskan bahwa kepemilikan kliennya atas lahan tersebut memiliki akar sejarah yang sangat kuat.
“Secara fisik, tanah itu dikuasai oleh nenek moyang Saudara Suparin,” ujar Dr. Subiyanto dengan nada tegas kepada tintamerah.co, Minggu (22/3/2026). Bukti terkuat yang mereka miliki adalah rantai hibah yang jelas: dari kakek (Umar Bin Ruib) kepada orang tua (Saripudin Umar), yang kemudian secara lisan dihibahkan kepada Suparin.
Legitimasi ini diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai tertanggal 16 Februari 2026 yang ditandatangani ahli waris. “Bukan hanya itu, penguasaan fisik ini disaksikan dan diakui oleh enam orang pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut. Fakta hukumnya terang benderang: tidak ada sengketa dengan pihak manapun kecuali gangguan sepihak yang dialami klien kami,” tambahnya.
Raport Merah Pelayanan Publik: Camat Penukal Utara di Ujung Tanduk
Ketajaman kritik YKBHN justru tertuju pada lambannya respon pemerintah setempat. Pasca penggusuran lahan yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh Gapoktan Desa Tempirai, pihak Suparin telah melayangkan laporan pengaduan dan permohonan fasilitasi musyawarah.
Hasilnya? Nihil. Meski Berita Acara Konfirmasi sudah ada sejak 4 Februari 2026, hingga kini nasib laporan tersebut bak ditelan bumi.
“Kami sangat prihatin. Sudah 23 hari kerja tanpa informasi perkembangan. Ini adalah cerminan pelayanan publik yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak adil,” tegas Subiyanto. Ia menilai Camat Penukal Utara telah gagal memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Sebagai langkah balasan, YKBHN telah menerbitkan somasi resmi bernomor 006/YKBHN/TNG/III/2026 pada 9 Maret 2026. Camat diberi waktu 5 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis mengenai hasil penanganan kasus ini.
Ancaman “Tsunami” Hukum
Jika somasi ini diabaikan dan Kades Tempirai tetap pada posisinya, Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan serangkaian langkah hukum agresif. Mereka tidak akan berhenti di level kabupaten.
“Kami akan melaporkan pelanggaran Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke Polres PALI, Inspektorat, hingga Bupati PALI,” jelas tim hukum. Namun, gempuran tidak berhenti di sana. YKBHN berencana membawa kasus ini ke level nasional dengan melibatkan:
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi.
- Komnas HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak milik warga negara.
Kasus Suparin di Tempirai kini menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Kabupaten PALI. Apakah keadilan akan ditegakkan sesuai aturan administrasi negara, ataukah hak rakyat akan terus tergerus oleh diamnya otoritas? Satu yang pasti, jalur hukum kini menjadi satu-satunya jalan lurus yang akan ditempuh Suparin untuk menjemput haknya kembali.
Hak Jawab: Bantahan Kepala Desa Tempirai
Menanggapi tudingan miring dan somasi yang dilayangkan kepadanya, Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada tintamerah.co, Kamis (19/3/2026). Jonot membantah telah melakukan kezoliman atau menghambat hak warga.
Jonot berkilah bahwa penolakan penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimohonkan Suparin bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa lahan yang diklaim tersebut masuk dalam lokasi proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR).
“Tanah itu masuk dalam lokasi cetak sawah, dan itu adalah tanah negara,” tegas Jonot singkat saat dikonfirmasi media terkait alasan penolakannya.
Pernyataan ini seolah mempertegas adanya benturan kepentingan antara klaim kepemilikan adat/waris warga dengan proyek strategis pemerintah di wilayah tersebut.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan tintamerah.co, Kamis (19/3/2026), kepada pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan gambaran yang utuh. Namun, Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan kelompoknya dalam penggusuran lahan yang dipersoalkan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, juga belum memberikan keterangan mengenai status lahan proyek cetak sawah tersebut maupun langkah penyelesaian atas klaim warga yang terdampak. Publik kini menanti, apakah birokrasi akan memberikan solusi yang adil atau justru membiarkan konflik ini berlarut-larut di meja hijau.
Begitupun Camat Penukal Utara, Fahudin, telah dikonfirmasi memalui surat redaksi tintamerah.co, Minggu (22/3/2026) Beliau juga belum memberikan tanggapan.
Kasus Suparin di Tempirai kini menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Kabupaten PALI. Apakah keadilan akan ditegakkan sesuai aturan administrasi negara, ataukah hak rakyat akan terus tergerus oleh diamnya otoritas? Satu yang pasti, jalur hukum kini menjadi satu-satunya jalan lurus yang akan ditempuh Suparin untuk menjemput haknya kembali.
Laporan: Efran















