PALI | tintamerah.co -, Sebuah skandal besar kini tengah membayangi sektor pertanian di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Harapan para petani di Desa Tempirai untuk mendapatkan kucuran bantuan melalui Program Percetakan Sawah Rakyat (PCSR) tahun 2025 hancur berkeping-keping. Hak mereka atas pupuk subsidi diduga kuat telah “diuapkan” oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung mereka sendiri.
Dokumen Resmi: Bukti Perlawanan Rakyat
Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) secara resmi telah melayangkan laporan tajam, pada Jumat (27/3/2026), dengan Nomor Surat: 03/DPC/LIDIK/III/2026. Laporan yang bersifat Penting ini merupakan buntut dari kegeraman masyarakat atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, saudara Penting Haryanto.
Bantuan vital berupa Pupuk Dolomit, NPK, UREA, hingga racun hama merk INDOTOP yang seharusnya menyuburkan lahan petani, nyatanya tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Lebih memuakkan lagi, muncul bukti adanya dugaan transaksi jual beli gelap pupuk subsidi tersebut kepada warga di luar kelompok, yakni warga Desa Air Itam.
Jaring Tembusan yang Luas: Tak Ada Tempat Bersembunyi
Ketegasan DPC LIDIK PALI dalam mengawal kasus ini tidak main-main. Laporan ini tidak hanya berhenti di meja Kapolres PALI c.q Kasat Intelkam, tetapi juga digemakan ke berbagai instansi tinggi sebagai bentuk pengawasan berlapis.
Tembusan surat ini disampaikan kepada tokoh dan lembaga kunci, di antaranya:
- Kapolda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
- Bupati PALI serta Ketua DPRD Kabupaten PALI.
- Kejaksaan Negeri PALI dan Polres Kab. PALI.
- DANREM 0404/GAPO serta Inspektur Kabupaten PALI.
- DPP LIDIK Bandung dan DPW LIDIK Sumsel.
- Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA-YKBHN.
Keadilan Harus Ditegakkan
Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, dan Sekretaris Mulyadi, menegaskan bahwa ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum di PALI. Dengan merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kasus ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
Upaya Konfirmasi dan Keberimbangan
Guna menjunjung tinggi asas keberimbangan berita, tim redaksi tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, Rabu (18/3/2026). Surat konfirmasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara bantuan pupuk tersebut.
Kini, masyarakat Desa Tempirai menunggu. Apakah laporan bernomor 03/DPC/LIDIK/III/2026 ini akan menjadi pintu masuk bagi jeruji besi bagi para mafia pupuk, ataukah hukum kembali tumpul di hadapan para penguasa kelompok tani?
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















