Teka-Teki Retribusi Pasar Malam Pendopo: Kepala Bapenda PALI Tegaskan Prosedur, OPD Pemberi Izin Jadi Kunci!

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa penarikan retribusi Pasar Malam Pendopo merupakan tanggung jawab OPD pemberi izin, bukan Bapenda langsung. Hal ini guna memastikan transparansi PAD sesuai aturan undang-undang. (Foto: Dok/tintamerah)

Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa penarikan retribusi Pasar Malam Pendopo merupakan tanggung jawab OPD pemberi izin, bukan Bapenda langsung. Hal ini guna memastikan transparansi PAD sesuai aturan undang-undang. (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Benang kusut pengelolaan Pasar Malam di Lapangan Gelora, Komperta Pendopo, mulai terurai. Setelah mencuatnya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dituding mengalir ke kantong oknum “lingkaran penguasa,” Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya angkat bicara.

Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, memberikan klarifikasi menohok terkait mekanisme penarikan retribusi yang selama ini menjadi polemik. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan langsung untuk memungut retribusi di lapangan jika instansi tersebut bukan pemberi izin kegiatan.

Mekanisme “Satu Pintu” Melalui OPD Teknis

“Bapenda itu tidak bisa langsung memungut. Sesuai aturan Undang-Undang perpajakan dan retribusi, instansi yang mengeluarkan izinlah yang berkewajiban menarik retribusi tersebut,” ujar Kepala Bapenda PALI saat dikonfirmasi tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA  AKBP Efrannedy Resmikan Rumah Dinas Polsek Penukal Abab

Ia menjelaskan, dalam kasus Pasar Malam, jika izin dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maka OPD tersebut yang harus menarik retribusi sebelum menyetorkannya ke kas daerah melalui Bapenda.

“Kalau Bapenda langsung yang memungut, itu menyalahi aturan. Karena kami bukan pemberi izin. Sama halnya dengan retribusi sampah oleh Dinas LH atau pajak wisata oleh Dinas Pariwisata; mereka yang kelola, mereka yang tarik, lalu setor ke kas daerah,” tegasnya.

Menjawab Skandal “Pendapatan Antar Dulur”

Klarifikasi ini seolah menjadi jawaban atas laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya yang bertajuk “Pasar Malam PALI: Antara PAD untuk Negara atau Jadi Pendapatan Antar Dulur.” Dalam laporan tersebut, terendus kabar bahwa pasar malam yang menyedot massa besar tersebut diduga tidak memberikan kontribusi nyata bagi PAD PALI, melainkan hanya menguntungkan segelintir oknum.

BACA JUGA  Penemuan Tengkorak Batok Kepala Terungkap, Satreskrim Polres PALI Amankan Terduga Pelaku

Bahkan, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, sebelumnya telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa aliran dana dari kegiatan hiburan rakyat tersebut.

Siapa yang Memberi Izin?

Dengan pernyataan Kepala Bapenda ini, bola panas kini berpindah ke pundak OPD teknis—dalam hal ini diduga Disperindag atau dinas terkait lainnya yang memberikan lampu hijau beroperasinya pasar malam di Pendopo.

Jika benar retribusi tidak masuk ke kas daerah, maka ada dua kemungkinan besar: terjadi kelalaian dalam penarikan oleh OPD teknis, atau memang terjadi “penggelapan” sistematis oleh oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari dinas terkait. Apakah pasar malam tersebut legal secara administratif namun ilegal secara finansial bagi daerah? Ataukah slogan “PALI Maju Indonesia Emas” hanya menjadi tameng bagi praktik bagi-bagi hasil di lingkaran tertentu?

BACA JUGA  Menggugat "Diamnya" Birokrasi: Perlawanan Hukum Suparin atas Tanah Waris di Tempirai

Tintamerah.co akan terus mengawal kasus ini hingga aliran dana retribusi pasar malam Pendopo benar-benar terang benderang dan kembali ke peruntukannya: pembangunan Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”
“Dinas Perindag PALI ‘Teriak’ ke Pertamina: Laporan ke Call Center 135 Cuma Angin Lalu!”
“Cuci Tangan” di Atas Penderitaan Rakyat PALI: Kala Pertamina Patra Niaga Bicara Normatif, Emak-Emak Menjerit di Bawah Harga Mencekik
Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!
Skandal Pengurasan Gas Melon Terbongkar: Pangkalan di Pendopo Diduga “Jual” Hak Rakyat PALI ke Luar Daerah, Pimpinan DPRD Meradang!
Setelah Jaranan Kini Majelis Taklim, PSI PALI Kian Membumi Bersama Heri Amalindo di Momentum 1 Muharram
Hentakkan Bumi Serepat Serasan, Jaranan Restu Budoyo Bersatu Dukung Penuh PSI PALI di Momentum 1 Muharram!
Segel Gas LPG 3Kg Rusak Beredar di PALI, Disperindag: Konsumen Berhak Menolak!

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:40 WIB

PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50 WIB

“Dinas Perindag PALI ‘Teriak’ ke Pertamina: Laporan ke Call Center 135 Cuma Angin Lalu!”

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

“Cuci Tangan” di Atas Penderitaan Rakyat PALI: Kala Pertamina Patra Niaga Bicara Normatif, Emak-Emak Menjerit di Bawah Harga Mencekik

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:36 WIB

Skandal Pengurasan Gas Melon Terbongkar: Pangkalan di Pendopo Diduga “Jual” Hak Rakyat PALI ke Luar Daerah, Pimpinan DPRD Meradang!

Berita Terbaru