PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan terus bergerak cepat mencari terobosan baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis dan berani yang kini tengah digodok adalah rencana pengelolaan sumur minyak tua atau sumur rakyat yang tidak lagi dioperasikan oleh Pertamina, dengan memanfaatkan regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2008.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab PALI untuk tidak lagi menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alam di daerahnya sendiri, melainkan bertindak sebagai pemain utama demi kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menegaskan bahwa potensi sumur rakyat dan sumur-sumur non-aktif milik Pertamina yang tersebar di wilayah PALI harus mampu memberikan dampak finansial langsung bagi daerah. Regulasi melalui Permen 14 memberikan ruang legal bagi daerah untuk mengelola sumur-sumur tersebut melalui BUMD atau Koperasi Unit Desa (KUD).
“Kami tidak ingin potensi yang ada ini menguap begitu saja atau justru dikelola secara ilegal yang malah merugikan negara dan membahayakan warga. Pemkab PALI mendorong penuh agar BUMD kita maju dan mengambil peran profesional untuk menyasar sumur-sumur Pertamina yang sudah tidak produktif bagi mereka, namun masih sangat potensial bagi PAD kita,” ujar Iwan Tuaji saat memberikan keterangan tegas di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Optimalisasi BUMD Sebagai Mesin Uang Daerah
Wabup Iwan Tuaji menjelaskan, selama ini kontribusi sektor migas ke daerah mayoritas mengandalkan dana bagi hasil (DBH) yang skemanya diatur oleh pusat. Dengan mendorong BUMD masuk ke ranah pengelolaan sumur tua secara resmi, Pemkab PALI dapat menciptakan sumber pendapatan baru yang lebih mandiri dan terukur.
“Ini adalah momentum bagi BUMD PALI untuk menunjukkan taringnya. Pengelolaan sumur tua di bawah payung hukum Permen 14 ini bukan sekadar mengejar keuntungan semata, tetapi juga merupakan upaya pembinaan. Kita melegalkan aktivitas yang selama ini dianggap abu-abu, mengaturnya sesuai standar keselamatan kerja, dan memastikan hasilnya kembali ke kas daerah dan masyarakat,” lugasnya.
Pemkab PALI juga memastikan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pertamina dan SKK Migas guna memetakan sumur-sumur mana saja yang memenuhi syarat untuk diserahkelolakan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja baru yang aman dan legal bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















