PALI | tintamerah.co -, Polemik beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan resmi terus memantik reaksi keras dan gelombang desakan bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga lembaga legislatif.
Sorotan tajam pertama kali mengemuka tatkala Firdaus Hasbullah turut buka suara mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak tinggal diam. Ia secara terbuka menantang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI untuk bertindak tegas dan bernyali melakukan penyegelan terhadap PKS PT Aburahmi yang diduga kuat nekat beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah.
Tekanan publik kian membara manakala Kordinator Front Pemuda Reformasi (FPR) PALI, Edo Syaputra turut bersuara lantang. FPR PALI menilai bahwa aktivitas ilegal tersebut telah mencoreng penegakan supremasi hukum di Bumi Serepat Serasan dan menuntut pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan nyata tanpa pandang bulu terhadap pihak perusahaan yang mengabaikan regulasi perizinan.
Gelombang kemarahan publik semakin memuncak tatkala Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serampuh, Sonny Ternando melontarkan kritik pedas, menyatakan bahwa wibawa pemerintah daerah kini seolah “diinjak-injak” oleh aroganisme korporasi. LSM Serampuh mendesak agar PKS PT Aburahmi segera disetop secara paksa tanpa ada kompromi sedikit pun bagi para pelanggar hukum.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) PALI, Muhammad Syafiallah menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah sebuah bentuk hukuman mati bagi dunia investasi, melainkan instrumen mutlak ketegasan hukum. PGK PALI mendesak pemerintah agar tidak memberi ruang bagi investasi yang masuk dengan cara menabrak aturan yang berlaku di daerah.
Respons Tegas Parlemen: RDP Digelar Minggu Depan
Menanggapi situasi yang kian memanas, memancing ampunan publik, serta menjadi sorotan utama di berbagai platform pemberitaan, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., akhirnya mengambil sikap tegas dan pasang badan untuk mengawal aspirasi masyarakat. Saat dihubungi oleh tintamerah.co pada Kamis (6/8/2026), H. Ubaidillah menegaskan bahwa pihak parlemen tidak akan tinggal diam melihat dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Sebagai langkah awal yang terukur, H. Ubaidillah menyatakan bahwa lembaga legislatif telah mengambil tindakan cepat dengan memanggil seluruh instansi terkait.
“Minggu ini kami telah menyampaikan surat kepada seluruh OPD yang membidangi perijinan PKS PT Aburahmi untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang kami laksanakan minggu depan,” ujar H. Ubaidillah.
Lebih lanjut, pimpinan DPRD PALI tersebut menegaskan bahwa pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban serta rincian dari hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami akan meminta keterangan hasil sidak yang dilakukan lintas OPD PALI tanggal 4 agustus kemarin. Jika nanti benar hasil sidak PKS PT aburahmi ditemukan belum lengkap perijinan, maka kami merekomendasikan Pemkab PALI untuk menyetop sementara operasional perusahaan,” tegasnya.
Ubaidillah juga menekankan agar pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab PALI, dapat segera duduk bersama dengan pihak parlemen dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Kami dari parlemen PALI meminta agar Pemkab bersedia duduk bersama melalui OPD terkait persoalan PKS PT Aburahmi,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, H. Ubaidillah menyampaikan pesan moral dan peringatan keras yang sarat makna mengenai batasan investasi dan supremasi hukum. Beliau mengingatkan bahwa kehadiran investor wajib menjunjung tinggi aturan yang berlaku di Bumi Serepat Serasan.
“Investasi memang sangat dibutuhkan akan tetapi yg harus diingat tidak boleh mengangkangi hukum. Jika PKS PT Aburahmi nekat beroperasi komersial sebelum izin resminya terbit, tidak ada pilihan lain bagi Pemkab PALI selain segera menyegel pabrik tersebut. Hukum di Bumi Serepat Serasan harus ditegakkan demi keadilan masyarakat dan kepastian investasi yang sehat!” pungkasnya penuh penekanan.
Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.
Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















