Zakaria Ungkap, PT Inti Agro Makmur Diduga Tanpa Izin Kuasai Lahan Lebih dari 200 Ha di Wilayah PALI

Jumat, 12 November 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zakaria warga Desa Tempirai Utara kecamatan Penukal Utara kabupeten PALI saat memberikan keterangan, Kamis (11/11), di Kantor IWO PALI.
Sumber Foto: Muhammad Susanto

Foto: Zakaria warga Desa Tempirai Utara kecamatan Penukal Utara kabupeten PALI saat memberikan keterangan, Kamis (11/11), di Kantor IWO PALI. Sumber Foto: Muhammad Susanto

PALI |Tintamerah.co.id -, PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga rampas tanah rakyat. Tak hanya itu PT IAM diduga telah menyerobot wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal tersebut disampaikan Zakaria warga Desa Tempirai Utara kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI, kepada Tintamerah.co.id, Kamis (11/11), di Kantor IWO PALI.

“Pertama mereka menyerobot tanah masyarakat, yang kedua mereka menyerobot wilayah kabupaten,” kata Zakaria.

Zakaria mengatakan  pada saat itu penegak hukum lebih cenderung membelah pihak perusahaan karena aparat dengan sepihak menangkap masyarakat yang hendak melihat kebun miliknya. Masyarakat ditangkap karena kedapatan membawah Parang (alat tebas petani) yang diletakan dalam karung dimobilnya.

Lalu, Zakaria menjelaskan atas sikap aparat hukum tersebut, dia mempertanyakan sikap aparat atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT IAM yang diduga telah menyerobot lahan miliknya dan wilayah kabupaten PALI.

Dia menyebut, lahan 209 hektar milik warga yang saat ini dikuasai oleh PT IAM terbagi beberapa kelompok warga.

BACA JUGA  Minim Siraman, Charma Afrianto: Tingginya Golput Pada Pilkada 2024, Suara Tidak Akan Capai 70 Persen

“Untuk kelompoknya hanya seluas 71 hektar diantaranya sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah seluas 28 hektar,” paparnya.

Lebih lanjut, Zakaria menuturkan bahwa izin HGU PT IAM dikeluarkan oleh Pemkab Muba, tetapi faktanya PT IAM sudah melanggar kawasan wilayah kabupaten PALI.

Menurut dia, PT IAM tanpa izin sudah membuka lahan perkebunan memasuki diwilayah PALI seluas 200 hektar lebih.

Selain itu, dia mengungkapkan sebelum ada perusahaan yang bereoperasi diwilayah tersebut masyarakat bebas untuk mencari ikan sebagai tambahan mata pencaharian warga. Namun sejak PT IAM membuka lahan perkebunan, pihak perusahaan melarang siapapun masuk ke area perkebunan.

Kemudian dia menyinggung pihak perusahaan yang tidak menghargai pemerintah PALI. Dia merasa sangat geram atas tindakan PT IAM  yang melarang masuk pejabat Pemkab PALI saat kunjungan kerja di wilayahnya.

Disisih lain, dia menyebut dalam perkara ini pihaknya sudah pernah berurusan sampai ke Kantor Jakarta, karena dibelakang perusahaan ini ada Jenderal Bintang Dua, maka pihaknya putar haluan  kembali lapangan.

BACA JUGA  PTBA Borong Berbagai Penghargaan di Ajang Kompetisi SFRC

Dia menegaskan bahwa pihaknya secara tidak langsung membantu pemerintah PALI memperjuangkan wilayah PALI yang hilang diambil PT IAM. Selanjutnya ada hak masyarakat termasuk miliknya dan keluarga tidak diganti rugi oleh PT IAM dengan alasan surat tanah miliknya termasuk di wilayah Muba.

“Itulah saya tegaskan apakah orang PALI tidak boleh ada hak milik di Muba,” pungkasnya.

Lalu dia mengatakan jika surat tanah miliknya terletak di wilayah Muba bukan kesalahannya, itu bisa diselesaikan BPN antar kabupaten.

Menurut dia, PT IAM tidak tepat hanya karena alasan salah surat, salah lokasi, salah wilayah, pihaknya harus kehilangan tanah. Dia beranggapan bahwa perusahaan tidak tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan.

Diteruskannya, saat ikut dalam kunjungan kerja bersama pejabat Pemkab PALI dia merasa sangat kecewa karena tugas tersebut atas perintah tugas Sekda PALI. Ada beberapa Kepala Dinas yang hadir, herannya PT IAM tidak memperbolehkan masuk.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja Yon Arhanud 12/SBP ke Rutan Kelas I Palembang, Perkuat Sinergi Antar Lembaga

“Apa maksud dari perusahaan ini,” ujarnya.

Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa dia mengetahui secara detail permasalahan wilayah perbatasan PALI dengan Muba, karena saat kericuhan terjadi di perbatasan Desa Tempirai dan Desa Danau Cala, Zakaria sedang menjabat Kepala Desa Tempirai.

Selain itu, dia mengakui, sebagai pelopor pendiri kecamatan dia sangat mengetahui wilayah perbatasan. Dari awal pembentukan PALI hinggah berdiri selalu terlibat dalam setiap kegiatan tersebut, jadi jika ada pergeseran patok batas wilayah akan ada pemberitahuan.

Bahkan dia menyebut, bahwa dirinya hadir dalam pembahasan patok batas wilayah perbatasan sampai tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Atas peristiwa itu, Zakaria dengan tegas mengatakan bahwa PT IAM menyerobot wilayah pemerintah PALI.

Sementara itu, saat dihubungi Tintamerah.co.id, Rabu (11/11), General Menager PT IAM, Budi dan Kelapa Humas Lapangan, Agus kontaknya dinonaktifkan. Sedangkan, Humas Lapangan PT IAM, Juki Yadi saat dihubungi, setelah awak media memperkenalkan diri langsung memutuskan sambungan telpon selularnya.

 

Laporan                : Efran

Editor                    : Andre

 

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru