PALI | Tintamerah.co.id –, Kasat Reskrim Polres (Penukal Abab Lematang Ilir) PALI IPTU Marwan, S.H., M.H didampingi Kasie Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, S.H dan KBO Sat Reskrim Ipda Muh. Arafah, S.H melakukan Press Realease ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Kamis (09/12/2021).
DASAR : LP/A-94/XI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLES PALI/POLDASUMSEL, a.n Rudi Hartono Bin Yusuf (Alm) waktu kejadian Pada Hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 02.00 Wib Di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Untuk kasus pelaku bernama Rudi Hartono ini, kita amankan dengan barang bukti 1 Pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek jenis Revolver, 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 10 pucuk senjata api rakitan laras panjang.” Ujar Kasat Reskrim
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang bernama Rudi Hartono di Desa Sukamaju diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan dan diduga pemilik senjata api tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwajib.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Kelambit Unit Pidum Pores PALI yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda M. Fachrie Persada P. S.Tr.K, M.Si melakukan penyelidikan dan melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di Kecamtan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Tim mendapat informasi bahwa keberadaan pemilik senpi tersebut bernama Sdr. Rudi Hartono berada di rumah di Desa Sukamaju tim langsung menuju ke rumah warga yang dimaksud yang beralamat di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI lalu tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku tersebut dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjat api rakitan laras pendek Jenis Revolver dan 4 (empat) buah butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan oleh pelaku di ventilasi udara dapur rumah pelaku kemudian pelaku dan pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres PALI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Humas Polres PALI















