PALEMBANG|Tintamerah.co.id – Herlina (50) warga Jl Pertahanan Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. Dia tertipu oleh rekan bisnisnya.
Aksi penipuan ini terjadi ketika korban Herlina ditawarkan oleh pelaku Achirta (43) warga Permata Regensi, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung untuk berbisnis minyak goreng di Jl Pertahanan Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Jum’at (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban menceritakan, penipuan ini berawal dari ketika korban sedang dikontrakan dan ada pelaku Achirta yang datang dari samping kontrakan langsung mengajak korban untuk berbisnis minyak goreng dan barang sembako lainnya dengan hasil yang untung besar.
“Ya pak, saya langsung percaya hingga langsung mengasihkan uangnya ke pelaku Achirta sebesar Rp400 juta,” ujar Herlina dibincangi dirumahnya, Sabtu (23/4).
Lanjutnya, setelah usai mengasihkan uangnya ke pelaku Achirta sebesar Rp400 juta korban belum ada kabar hingga hari ini.
“Saya sempat menelpon dan menanyakan ke pelaku gimana kabar bisnisnya, namun pelaku tidak ada respon sama sekali. Dari situlah saya baru sadar kalau sudah menjadi korban penipuan,”
ungkap Achirta.
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya berharap semoga pelakunya bisa tertangkap,” terangnya.
Sementara itu dari pantauan wartawan laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan ditindaklanjuti Saat ini pelaku sudah ditahan di Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (sf)















