Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Penodong Driver Bunga

Kamis, 28 Januari 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pelaku pemalakan yang sering meresahkan supir maupun pengusaha karangan bunga, Rabu (27/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku bernama Andy alias Andy Pirang (36) dan temanya Amirulah (22) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.

Keduanya berhasil diringkus petugas tidak jauh dari lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Informasi yang dihimpun, aksi pemalakan yang dilakukan Andy dan Amirullah terjadi Pada, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran Depan Lorong Sahara Agung Kuto Batu, Kecamamatan IT II, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, kejadian bermula saat korban A Purwanto (33) warga Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ingin mengambil papan karangan bunga di TKP.

BACA JUGA  PKS Optimis Menangkan PILKADA dan PILEG 2024

“Keterangan yang kita dapatkan dari korban bermula saat korban hendak pergi setelah mengambil papan bungan kemudian tiba-tiba datang pelaku mendekati mobil korban,” ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau karambit.

Kemudian pisau tersebut diarahkan kepada korban dan satu pelaku lagi langsung mendekati korban dan mengambil uang sebesar Rp 5.000.

Karena takut dan merasa terancam korban kemudian langsung mengendarai mobil meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes palembang.

“Dari laporan korban inilah anggota kita berhasil menangkap pelaku di TKP saat itu kedua pelaku langsung kita tangkap,” bebernya.

Lanjut Kompol Edi menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau karambit dan uang sebesae Rp 5.000, hasil aksinya memeras korban.

BACA JUGA  Sumsel Siap Antisipasi Potensi Bencana 2021

“Akibat ulahnya ini kita ancam pelaku dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun penjara,” tutupnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru