Bank Indonesia Bersama Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah di Wilayah Sumatera Selatan pada Kick Off SERAMBI 2023

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menyambut bulan suci Ramadan dan Idulftri 1444 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah IdulFitri (SERAMBI) 2023 pada Senin, 27 Maret 2023.

Melihat pola historis kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat yang cenderung meningkat jelang Hari Raya IdulFitri, pada kegiatan ini Bank Indonesia melakukan launching kegiatan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) di 145 (seratus empat puluh lima) titik penukaran, bersinergi dengan perbankan di Sumatera Selatan. Kegiatan penukaran akan dilakukan oleh seluruh perbankan di Sumatera Selatan setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB (daftar lokasi bank terlampir).

Hal ini guna memastikan masyarakat mendapatkan uang dalam pecahan yang sesuai dengan keinginannya jelang hari raya. Tidak hanya itu, pada acara Kick Off SERAMBI ini Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Erwin Soeriadimadja, menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk meningkatkan layanan sistem pembayaran diantaranya melalui layanan penukaran di berbagai titik lokasi melalui kegiatan:

BACA JUGA  Cegah Malaria, Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Masyarakat Bersihkan Semak Belukar

1. BI Peduli Mudik yang akan dilaksanakan seminggu sekali di 3 (tiga) titik rest area tol, yakni Rest Area Tol Pematang Panggang, Rest Area Tol Kayu Agung dan Rest Area Tol Pedamaran;
2. Layanan Penukaran Kas Keliling di Stasiun KA yang akan dilakukan seminggu sekali di Stasiun Kereta Api Kertapati Pukul 07.30 s.d 10.00 WIB;
3. Layanan Penukaran Kas Keliling di Pusat Pembelajaran Modern yang akan dilakukan seminggu sekali di Mall OPI, Mall Palembang Square dan Palembang Trade Center;
4. Layanan Kas Keliling retail di Pusat Keramaian yang akan dilakukan di Masjid Agung selama 3 (tiga) hari berturut-turut menjelang berakhirnya bulan Ramadan; serta
5. Susur Sungai Musi (SSM) pada tanggal 31 Maret 2023 s.d 2 April 2023 di Desa Gasing dan Desa Bungo Tanjung, bersinergi dengan TNI AL Sumsel. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari SSM di Desa Upang dan Desa Sungsang pada 25-26 Februari lalu.

BACA JUGA  Unsri Gelar Kuliah Umum Pencegahan Korupsi

Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar menukar uang di tempat-tempat penukaran resmi seperti di loket perbankan dan kas keliling Bank Indonesia guna menghindari risiko uang palsu. Di sisi lain, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa berbelanja bijak dan melakukan konsumsi secara tidak berlebihan pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ini, mengingat pemerintah daerah akan senantiasa hadir dan berkoordinasi guna memastikan ketersediaan pasokan komoditas pokok selama HBKN, sehingga stabilitas harga tetap terjaga. Selain itu, Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah.

BACA JUGA  Dirkeswat Ditjenpas Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas 1 Palembang

KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA
PROVINSI SUMATERA SELATAN

 

Erwin Soeriadimadja
Direktur

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru