Benih Lobster Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Palembang

Senin, 7 Maret 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Upaya penyelundupan benih lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor benih berhasil digagalkan oleh team gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) bersinergi dengan team satuan tugas (satgas) BBL Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia, demikian diutarakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris saat menggelar konferensi Pers dengan rekan media di kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3/2022).

Dikatakan Abdul Harris, Kronologis penindakan yang dilakukan pada Jumat (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) yang berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Tim satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang.

BACA JUGA  Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Sopir Pengangkut Minyak Ilegal

“Team Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan benih bening lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, team gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi dilapangan.

Hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan benih bening lobster.

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak Styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam dan didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan bening diduga benih bening lobster tanpa perizinan dari Karantina Ikan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dari hasil operasi tersebut, team mendapati 14 kantong benih bening lobster pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 Karton pada tanggal 6 Maret 2022. Team gabungan berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan A.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi

“Terhadap penindakan benih bening lobster pada tanggal 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, dan telah dilaksanakan pelepasanliaran oleh Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang,” katanya.

Masih disampaikannya, terhadap penindakan benih bening lobster pada tanggal 6 Maret 2022 dengan dua orang pelaku berinisial RA dan A akan diserahterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk ditindak lanjutnya.

“Diperkirakan harga jual per Harga jual per ekor benih bening lobster jenis mutiara Rp150.000 dan harga jual per ekor benih bening lobster jenis pasir Rp100.000 dengan total nilai barang mencapai 18,675 Miliar Rupiah,” bebernya.

BACA JUGA  S dan J Diamankan Anggota Polsek SU I karena Kedapatan Memakai Sabu

Ditambahkannya, saya menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Syclla SPP), dan Rajungan (Portunus spp) diwilayah negara Republik Indonesia (RI).

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru