Bergerak Cepat, Babinsa Kodim 0421/LS dan Warga Gotong Royong Atasi Pohon Tumbang

Senin, 26 Juni 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 421-05/Pdc Kodim 0421/Ls Serda Sandik bersama warga masyarakat bahu- membahu membersihkan pohon tumbang yang menutupi badan jalan di Desa Pagar Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Minggu (25/06/2023).

Babinsa Koramil 421-05/Pdc Serda Sandik yang mendapat informasi dari salah seorang warganya yang sempat melintas dilokasi tersebut langsung datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melaporkannya ke Danramil.

Mendapat laporan tersebut Danramil 421-05/Pdc memerintahkan babinsanya agar melaksanakan gotong royong untuk membersihkan pohon yang tumbang maupun sisa ranting pohon yang dibawa angin agar jalan lintas tersebut bisa dilewati kendaraan kembali.

Babinsa Desa Pagar Jaya Koramil 421-05/Pdc Serda Sandik Menjelaskan Pasca terjadinya hujan lebat yang disertai angin kencang semalam mengakibatkan pohon tumbang pohon yang berdiameter 1 meter tersebut menutup badan jalan penghubung antar Dusun Jaya Tani ke Dusun Jaya Induk terputus sehingga arus lalu lintas maupun sebaliknya tidak bisa dilewati.

BACA JUGA  Sambut 1 Muharam, Kemenag Hadirkan Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

Usai mengatasi pohon tumbang, Babinsa Serda Sandik menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk berhati-hati dan waspada, melintas di wilayah yang terdapat pohon besar bila saat hujan tiba.

Selain itu, Serda Sandik juga memberikan apresiasi, atas ketanggapan warga yang secepatnya melapor peristiwa ini kepada pihak terkait sehingga cepat diambil langkah. Ia mengatakan sinergitas seperti inilah yang diharapkan,sehingga jika terjadi sesuatu hal di wilayahnya akan segera teratasi. “Dengan kecepatan penanganan bencana kerugian akan dapat diminimalisir, paling tidak lalu lintas bisa kembali berjalan normal,” pungkas Serda Sandik.

Sementara itu Kepala desa
“Fauzi Khoirul Anwar” mengucapkan sangat berterima kepada bapak Babinsa yang sudah mengajak masyarakat desa pagar jaya untuk bergotong royong membersihkan pohon tumbang yang menutupi badan jalan sehingga sekarang jalan sudah bisa untuk di lewati kembali,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru