PALI | tintamerah.co -, Kasus pembakaran rumah mantan mertua oleh Ayu Wandira (30) di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kini menyeret fakta baru yang mencengangkan sekaligus memilukan. Di balik tindakan nekat Ayu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tersimpan akumulasi rasa putus asa akibat teror berkepanjangan dan ketidakadilan hukum yang dirasakan keluarganya.
Bukan hanya Ayu yang menjadi korban, sang anak kandung, dengan suara bergetar mengungkapkan fakta bahwa ia dan keluarganya hidup dalam bayang-bayang ancaman pembunuhan dari ayah sambungnya sendiri, Febri Siswanto.
Teror di Balik “Ketidakadilan”
Dalam wawancara eksklusif di Kantor Redaksi tintamerah.co, Jumat (10/7/2026), Sang buah hati membeberkan perilaku mengerikan Febri Siswanto. Menurutnya, ancaman tersebut dipicu oleh obsesi Febri yang tidak terima berpisah dengan Ayu Wandira.
“Dia sering mengancam karena tidak berhasil mendapatkan Ibu. Dia tidak mau pisah,” ungkapnya dengan tatapan nanar.
Pelajar SMA itu menuturkan, ia kerap dijadikan “alat” atau sandera oleh ayah sambungnya itu untuk menekan sang ibu. Febri, katanya, tidak segan-segan melontarkan ancaman pembunuhan langsung di hadapan publik.
“Ancamannya mau bunuh, membakar rumah, hingga mengancam nyawa seluruh keluarga. Saya pernah diancam langsung di depan rumah nenek, tepatnya di depan masjid Desa Babat. Itu dilakukan tatap muka,” tegasnya.
Tak hanya ancaman langsung, Rizky mengaku teror tersebut kerap dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp. “Kalau dipikir-pikir, sering sekali dia mengancam. Kami benar-benar terancam,” imbuhnya.
Puncak Keputusasaan: Saat Keadilan Terasa Mati
Ayu Wandira sejatinya bukan pelaku kriminal tanpa sebab. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi pada April 2026, Ayu adalah korban. Rumahnya telah dibakar sebanyak dua kali oleh mantan suaminya. Puncaknya, saat Ayu sedang berbelanja keperluan sekolah anaknya di Desa Tanah Abang, ia dianiaya, harta bendanya berupa motor, ponsel, dan dompet dirampas paksa.
Laporan resmi telah dilayangkan Ayu ke Polsek Babat terkait pembakaran rumahnya pada 12 April 2026, namun hingga kini, sang mantan suami masih berkeliaran bebas. Inilah yang memicu ledakan emosi Ayu hingga nekat membakar rumah mantan mertuanya—sebuah tindakan yang ia sebut sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakan.
Keluarga Menuntut Kapolres PALI Bertindak
Suasana di Kantor Redaksi tintamerah.co berubah haru saat pihak keluarga Ayu menunjukkan bukti surat laporan polisi. Sambil menangis histeris, mereka mendesak Kapolres PALI untuk bersikap adil.
“Jangan hanya adik saya (Ayu) yang ditangkap! Mengapa pembakar rumah adik saya justru dibiarkan bebas? Mana keadilan?” teriak pihak keluarga dengan emosional.
Sebagai anak, ia juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi keluarganya. “Saya berharap kepada Kapolres PALI, semoga kedua belah pihak mendapatkan keadilan yang setimpal. Tolong segera ditindaklanjuti pelaku yang mengancam nyawa kami ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas Polres PALI dalam menangani perkara yang sarat akan unsur penganiayaan dan ancaman pembunuhan ini. Keadilan tajam ke atas, namun tumpul ke bawah adalah stigma yang kini diharapkan tidak terjadi di Bumi Serepat Serasan.
Respons Kepolisian: Polsek Penukal Terus Lakukan Pengejaran
Menanggapi desakan keluarga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal, IPDA Muhammad Jeki, memberikan keterangan resmi saat dihubungi tintamerah.co pada Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya memburu terduga pelaku.
“Kita masih terus melakukan pengejaran dan terus menggali informasi. Sudah dua kali melakukan upaya penangkapan namun belum berhasil,” ujar IPDA Muhammad Jeki.
Lebih lanjut, ia merinci kendala di lapangan yang dihadapi timnya. “Pertama di simpang Betung Abab dan Tanah Abang ada informasi pelaku mau pulang ke Tambak, namun masih nihil. Anggota Polsek sudah melakukan pengejaran namun belum berhasil. Kami terus berupaya dan minta waktu untuk melakukan pengejaran pelaku,” tambahnya.
IPDA Jeki juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sejatinya telah mencoba melakukan penyergapan saat pelaku diduga akan mengulangi aksi serupa. “Sebelumnya melakukan penangkapan pelaku waktu akan membakar rumah Ayu yang kedua kali, namun ketika kami tiba di lokasi pelaku sudah kabur,” jelasnya.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















