Bukan Sekadar Seremonial, DLH PALI Pertegas Sanksi Korporasi Nakal dan Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026), menegaskan komitmen penegakan sanksi tegas bagi pelanggar lingkungan dan penguatan kolaborasi hijau demi mewujudkan PALI yang bersih dan lestari.  (Foto: Dok/tintamerah.co)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026), menegaskan komitmen penegakan sanksi tegas bagi pelanggar lingkungan dan penguatan kolaborasi hijau demi mewujudkan PALI yang bersih dan lestari. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2026 menjadi momentum krusial bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan untuk membuktikan bahwa perlindungan ekologi di Bumi Serepat Serasan bukan sekadar jargon di atas kertas. Setelah sebelumnya secara terbuka “menabuh genderang perang” melawan degradasi ekologi, DLH PALI kini bergerak lebih agresif dengan menetapkan langkah penegakan hukum dan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menegaskan bahwa tantangan lingkungan di PALI—terutama yang bersumber dari dampak aktivitas industri, pertambangan, dan perkebunan—tidak bisa lagi diselesaikan dengan imbauan normatif.

BACA JUGA  Ketua FK2DP Respon Soal Kades Sepantan Jaya Seteru dengan Wartawan

Ketegasan Hukum: Sanksi Administratif hingga Pidana Bagi Korporasi Nakal

Menjawab tantangan krusial mengenai penegakan hukum bagi pelanggar lingkungan, Aryansyah menyatakan dengan tegas bahwa DLH PALI tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan yang mengabaikan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) maupun Amdal.

“Kami tidak alergi investasi, tetapi investasi yang masuk ke PALI wajib tunduk pada aturan kelestarian alam. Pengawasan lapangan akan kami perketat tanpa kompromi. Jika ada perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan atau merusak ekosistem tanpa melakukan reklamasi, sanksi administratif, pembekuan izin, hingga rekomendasi pidana lingkungan akan kita eksekusi,” ujar Aryansyah saat dihubungi tintamerah.co, Jumat (5/6/2026).

Kolaborasi Multi-Pihak: Menuntut Komitmen Nyata CSR Perusahaan

Terkait strategi membangun sinergi ekologis, Aryansyah menyoroti pentingnya integrasi program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dengan pemulihan lingkungan lokal. DLH PALI menuntut agar alokasi dana CSR korporasi yang beroperasi di wilayah PALI diarahkan langsung pada aksi restorasi lahan kritis, bukan sekadar program seremonial sesaat.

BACA JUGA  Tingkatkan Profesionalisme, Damkar PALI Targetkan 100% Personil Tersertifikasi di 2026

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat, jurnalis, dan aktivis lingkungan sangat diperlukan sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan guna memastikan komitmen hijau tersebut benar-benar dijalankan oleh pihak swasta.

Solusi Konkret Lapangan: Restorasi Lahan Kritis dan Tata Kelola Sampah Mandiri

Sebagai langkah konkret menghadapi tantangan lapangan dan degradasi ekologi yang sempat diulas dalam laporan tintamerah.co sebelumnya, DLH PALI meluncurkan program berbasis komunitas. Langkah nyata ini mencakup gerakan penanaman pohon serentak di wilayah bekas aktivitas tambang serta penguatan sistem tata kelola sampah mandiri di tingkat desa guna mengurangi beban lingkungan.

“Perang melawan degradasi ekologi adalah kerja maraton. Hari ini kita tanam komitmen, besok dan seterusnya kita kawal di lapangan. PALI harus tumbuh menjadi daerah yang maju ekonominya, namun tetap bersih, hijau, dan lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya optimis.

BACA JUGA  Bupati PALI Masuk Nominasi Penerima Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira karya

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

LPG 3 Kg di PALI Tembus Rp30 Ribu: Ke Mana Perginya Hati Nurani dan Tindakan Pemangku Kebijakan?
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Kadis LH PALI Gandeng Media Massa Bongkar Ego Sektoral dan Serukan Aksi Nyata, Bukan Seremonial!
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DLH PALI Tabuh Genderang Perang Melawan Degradasi Ekologi dan Tantangan Lapangan
Sarang Tawon ‘Gong’ Meneror Jalan Merdeka, Tim Rescue Damkar PALI Bergerak Cepat Lakukan Eksekusi Pembakaran
JERITAN RAKYAT MISKIN PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?!
Jaga Tren Positif, Bappeda PALI Gempur Kemiskinan Ekstrem Lewat Validasi Data dan Program ‘Satu Desa Satu Produk’
BABAK BARU SKANDAL CETAK SAWAH TEMPIRAI: Melalui Perjuangan Panjang dan Berdarah-darah, Kades Akhirnya Terbitkan SKT Suparin!
Menembus Target 2026: Bappeda PALI Pacu Realisasi Fisik dan Serapan Anggaran Program Strategis

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:52 WIB

LPG 3 Kg di PALI Tembus Rp30 Ribu: Ke Mana Perginya Hati Nurani dan Tindakan Pemangku Kebijakan?

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:07 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Kadis LH PALI Gandeng Media Massa Bongkar Ego Sektoral dan Serukan Aksi Nyata, Bukan Seremonial!

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, DLH PALI Pertegas Sanksi Korporasi Nakal dan Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:37 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DLH PALI Tabuh Genderang Perang Melawan Degradasi Ekologi dan Tantangan Lapangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Sarang Tawon ‘Gong’ Meneror Jalan Merdeka, Tim Rescue Damkar PALI Bergerak Cepat Lakukan Eksekusi Pembakaran

Berita Terbaru