PALI | tintamerah.co – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2026 menjadi momentum krusial bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan untuk membuktikan bahwa perlindungan ekologi di Bumi Serepat Serasan bukan sekadar jargon di atas kertas. Setelah sebelumnya secara terbuka “menabuh genderang perang” melawan degradasi ekologi, DLH PALI kini bergerak lebih agresif dengan menetapkan langkah penegakan hukum dan pengawasan yang jauh lebih ketat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menegaskan bahwa tantangan lingkungan di PALI—terutama yang bersumber dari dampak aktivitas industri, pertambangan, dan perkebunan—tidak bisa lagi diselesaikan dengan imbauan normatif.
Ketegasan Hukum: Sanksi Administratif hingga Pidana Bagi Korporasi Nakal
Menjawab tantangan krusial mengenai penegakan hukum bagi pelanggar lingkungan, Aryansyah menyatakan dengan tegas bahwa DLH PALI tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan yang mengabaikan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) maupun Amdal.
“Kami tidak alergi investasi, tetapi investasi yang masuk ke PALI wajib tunduk pada aturan kelestarian alam. Pengawasan lapangan akan kami perketat tanpa kompromi. Jika ada perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan atau merusak ekosistem tanpa melakukan reklamasi, sanksi administratif, pembekuan izin, hingga rekomendasi pidana lingkungan akan kita eksekusi,” ujar Aryansyah saat dihubungi tintamerah.co, Jumat (5/6/2026).
Kolaborasi Multi-Pihak: Menuntut Komitmen Nyata CSR Perusahaan
Terkait strategi membangun sinergi ekologis, Aryansyah menyoroti pentingnya integrasi program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dengan pemulihan lingkungan lokal. DLH PALI menuntut agar alokasi dana CSR korporasi yang beroperasi di wilayah PALI diarahkan langsung pada aksi restorasi lahan kritis, bukan sekadar program seremonial sesaat.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat, jurnalis, dan aktivis lingkungan sangat diperlukan sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan guna memastikan komitmen hijau tersebut benar-benar dijalankan oleh pihak swasta.
Solusi Konkret Lapangan: Restorasi Lahan Kritis dan Tata Kelola Sampah Mandiri
Sebagai langkah konkret menghadapi tantangan lapangan dan degradasi ekologi yang sempat diulas dalam laporan tintamerah.co sebelumnya, DLH PALI meluncurkan program berbasis komunitas. Langkah nyata ini mencakup gerakan penanaman pohon serentak di wilayah bekas aktivitas tambang serta penguatan sistem tata kelola sampah mandiri di tingkat desa guna mengurangi beban lingkungan.
“Perang melawan degradasi ekologi adalah kerja maraton. Hari ini kita tanam komitmen, besok dan seterusnya kita kawal di lapangan. PALI harus tumbuh menjadi daerah yang maju ekonominya, namun tetap bersih, hijau, dan lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya optimis.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















