Charma Afrianto: Putus Mata Rantai Korupsi dengan Cara Pandang Positif, Produktif dan Konstruktif

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Di Indonesia, korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik hingga anggota dewan.

Dalam sejarah Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada awal abad ke 20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya.

Di era modern saat ini korupsi kerap kali terjadi, bukan hanya dari kalangan pemangku jabatan saja bahkan terjadi di semua kalangan. Peran pemuda sangat diharapkan untuk memutus mata rantai mental- mental korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE saat menghadiri acara Focus Group Discussion bertepatan pada hari Sumpah Pemuda di Cafe La Biaza Jalan Sumpah Pemuda Palembang, Sabtu (29/10/2022).

BACA JUGA  Silaturrahim Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Palembang Kepada Pimpinan Salah Satu Redaksi di Palembang

“Yang harus diubah adalah cara pandang terhadap nilai- nilai korupsi. Hal ini harus dimulai dari diri sendiri, tidak usah memaksakan lingkungan. Yang pertama adalah bagaimana caranya membunuh cara pandang instan, karena segala sesuatu yang instan itu adalah benih dari tumbuhnya nilai- nilai korupsi. Kalu berani menjalani semua proses dengan jujur, kita akan bisa menghargai diri kita dengan baik. Bahkan sebaliknya, jika kita tidak bisa mengupgrade diri kita dengan baik maka kita akan melakukan korupsi mental yaitu melakukan sesuatu dengan instan. Cara instan inilah yang harus kita putuskan mata rantainya,” ungkap Charma saat diwawancarai usai acara tersebut.

Kemudian, lanjut Charma, para kaum milenial /mahasiswa harus peka terhadap lingkungan. Tidak bisa serta merta mengatakan sesuatu hal apapun dengan korupsi, tetapi tidak bisa mengkritik, tidak bisa melakukan perlawanan.

BACA JUGA  Yonif 147/KGJ Bersama Puskesmas Namang Gelar Posbindu PTM

“Kita harus berani mengkritik dan melakukan perlawanan. Tidak boleh ragu jika mengetahui ada unsur- unsur yang mengandung korupsi. Misalkan dari Dosen, Dinas- dinas yang melakukan korupsi. Harus berani menyampaikan, disitulah peran pemuda,” tegas Charma.

Bertepatan di hari Sumpah Pemuda, lanjut Charma, diskusi yang digelar hari ini bertujuan mengubah cara pandang pemuda menuju hal- hal produktif dan konstruktif.

“Saat ini masih banyak pemuda yang berfikiran instan. Mulai saat ini untuk semuanya khususnya pemuda tidak boleh lagi berfikir secara instan, semuanya harus menjalani proses. Korupsi sudah berlangsung sejak dulu, tidak bisa dihentikan begitu saja. Mulai dari pribadi kita dulu, baru kita bisa membarui lingkungan. Yang paling penting kita harus berani mengkritisi, jika tidak maka korupsi akan tumbuh subur dan akan terus terjadi. Selain pemuda, diharapkan kepada semua pihak dan masyarakat untuk bersama- sama mengkritisi. Saya berharap kepada pemuda harus punya cara pandang positif, produktif dan konstruktif. Tidak lagi berfikir instan hari ini,” pungkas Charma.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru