BI Perkenalkan BI-FAST untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) memperkenalkan ‘BI-FAST’ di OKI Bendo Cafe Kambang Iwak Palembang saat bincang bareng media, Selasa (25/01/2022).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Hari Widodo mengatakan, BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran retail Nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran retail secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat atau sama dengan 24 jam 7 hari.

“BI mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat, real-time dan tersedia setiap saat atau 24 jam 7 hari,” ungkap Hari Widodo.

Saat ini, ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan sesuai window time dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai.

BACA JUGA  Belasan Paket Sabu Berhasil Diamankan Kodim 0409/Rejang Lebong

“Batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp. 250 juta per transaksi,” katanya.

Hal tersebut mempertimbangkan kelancaran sistem BI-FAST baik di penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan akan dilakukan review secara berkala sesuai aspek Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal (CEMUMUAH).

“Mengenai biaya nya, BI menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah,” ujarnya.

Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp19,00 per transaksi. Harga dari peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp2.500,00 per transaksi, dan sudah ada 21 Bank peserta awal tahap pertama.

BACA JUGA  Palaksa Lanal Palembang Ikut Sambut JAT TNI AU di Lanud SMH Palembang

“Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala,” pungkasnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru