Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap 38 Kasus

Senin, 23 Januari 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam satu pekan terakhir Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Minggu ketiga Januari 2023 ini mengamankan 49 tersangka dengan rincian, 43 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus di Minggu ketiga ini mengalami peningkatan pengungkapan kasus, yang sebelumnya 34 kasus berhasil diungkap di Minggu kedua.

Di Minggu ketiga mampu meningkatkan pengungkapan kasus, dengan pencapaian 38 tindak pidana narkoba berhasil di ungkap. “Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kita, yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” ujarnya, Senin (23/1).

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan BBM Ilegal

Dirinya menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 303 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa,” kata Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sedangkan untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba ini, lanjut dia mengatakan, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus.

“Untuk itu kita terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tutur Kombes Pol Supriadi.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Dandim 0402/OKI Pantau Wilayah Rawan Terbakar Lewat Udara

Selain itu juga perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga adanya kerja sama dengan stakeholder, untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman,” aku dia.

Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan peredaran gelap narkoba khususnya ruang geraknya dapat ditekan, sehingga peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel semakin sempit dan hilang dari Sumsel.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru