PALI | tintamerah.co -, Tabir kepatuhan administratif PT Servo Lintas Raya (SLR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI. Raksasa infrastruktur batubara tersebut ternyata belum sepenuhnya clean and clear dalam memenuhi komitmen perizinan di tingkat daerah, mulai dari sengkarut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kepatuhan ruang tata wilayah yang masih abu-abu.
Kepala DPMPTSP PALI, Rismaliza, mengungkapkan bahwa secara legalitas makro, PT SLR memang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan nomor 91201079313740001. Izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Juli 2024 dengan masa berlaku selama lima tahun.
Namun, Rismaliza menegaskan, izin provinsi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mutlak korporasi di tingkat daerah. Urusan domestik Kabupaten PALI tetap menjadi pagar hukum yang wajib dilewati.
“Untuk perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, yaitu izin bangunan dan izin lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan, untuk izin bangunan memang sudah ada bangunan yang memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tetapi ada juga yang saat ini masih dalam proses pengajuan PBG. Belum semuanya tuntas,” ujar Rismaliza tegas saat dikonfirmasi tintamerah.co, Kamis (7/5/2025).
Bukan hanya persoalan PBG yang masih menggantung, karpet merah perizinan lokasi PT SLR lewat sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) juga menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT SLR terbit secara otomatis melalui sistem beraliran otomatisasi tersebut.
“Untuk izin lokasi, setelah ditelusuri pada OSS RBA, terdapat PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang terbit otomatis. Akan tetapi, ini tidak bisa ditelan mentah-mentah. Kami harus melakukan konfirmasi ulang ke Dinas PUTR untuk menilai dan memastikan kesesuaian Tata Ruang yang sebenarnya di lapangan. Harus divalidasi,” cetus Rismaliza.
Rantai Borok PT SLR: Dari Lingkungan, Pajak, hingga Perizinan
Sorotan tajam DPMPTSP ini seakan mengunci rentetan “raport merah” PT SLR yang sebelumnya telah dikuliti habis oleh tintamerah.co melalui investigasi berantai. Sengkarut izin operasional domestik ini menjadi muara dari ketidakpatuhan korporasi yang puncaknya memicu kemarahan publik dan ketegasan jajaran eksekutif PALI.
Sengkarut ini berkelindan erat dengan laporan tintamerah.co sebelumnya, di mana Pemerintah Kabupaten PALI secara resmi menyatakan perang terhadap korporasi pembangkang lewat tajuk utama “PALI Tutup Pintu Main Mata, Bapenda Incar Retribusi PBG Sektor Industri Skala Besar”. Langkah agresif Bapenda membidik retribusi PBG tersebut kini terbukti sinkron dengan temuan DPMPTSP bahwa bangunan fisik PT SLR di lapangan banyak yang belum mengantongi PBG sah.
Sebelum borok perizinan bangunan ini mencuat, komitmen PT SLR terhadap lingkungan hidup di PALI dinilai sudah berada di titik nadir. Jejak digital mencatat, Wakil Bupati PALI sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jantung operasional perusahaan yang berbuntut polemik luar biasa. Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI langsung bergerak radikal pasca-sidak tersebut melalui laporan panas “Sidak Wabup PALI ke PT SLR Berbuntut Panjang, Kadis LH: Besok Sucofindo Turun, Jika Terbukti Melanggar Kita Rekomendasikan Tutup!” dan disusul rilis “Sidak Wabup PALI ke Stockpile KM 36 PT SLR, Dinas LH Bongkar Raport Merah Pengelolaan Lingkungan”.
Ketegasan Pemkab PALI tidak berhenti di situ. DLH secara konsisten menggandeng lembaga penguji independen nasional untuk membuktikan kejahatan lingkungan PT SLR sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan “Kadis LH PALI Tegaskan Sidak PT SLR Bukan Formalitas, Jika Baku Mutu Jebol Rekomendasi Tutup Menanti”, “Skakmat! Kadis LH PALI Siapkan Sanksi Maut Jika PT SLR Terbukti Cemari Lahan Warga, Tak Ada Main Mata”, hingga aksi lapangan “DLH PALI Gedor Stockpile KM 36 PT SLR, Sucofindo Turun Tangan Ambil Sampel, Raport Merah Menanti Bukti Nyata”. Kini, ancaman rekomendasi penutupan akibat pencemaran lingkungan tersebut berpotensi kian cepat terealisasi seiring terkuaknya cacat administrasi tata ruang dan PBG di meja DPMPTSP.
Tunggakan Pajak: Ancaman Nyata Pencabutan Izin
Selain masalah PBG dan tata ruang, kepatuhan fiskal PT SLR pun berada dalam bidikan. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI terkait adanya tunggakan pajak daerah oleh PT SLR, DPMPTSP dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen prinsip usaha.
“Secara prinsip, tunggakan pajak itu sama dengan pelanggaran kewajiban usaha. Dalam kerangka regulasi OSS berbasis risiko, setiap perusahaan tidak hanya diwajibkan memiliki izin di atas kertas, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban fiskal berupa pajak dan retribusi daerah serta menjaga komitmen yang melekat pada izin tersebut,” urai Rismaliza tanpa tedeng aling-aling.
Ia menambahkan, dalam kacamata regulasi modern, tunggakan pajak dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap komitmen perizinan, mengingat izin usaha mengandung klausul “compliance berkelanjutan” (kepatuhan mutlak yang terus-menerus).
“Secara prinsip, ya, itu bisa dianggap pelanggaran komitmen perizinan. Namun secara mekanisme administratif, DPMPTSP biasanya belum langsung mengkategorikannya sebagai pelanggaran serius yang berujung pencabutan seketika, kecuali jika tunggakan tersebut membandel, tidak diselesaikan, atau dilakukan berulang-ulang. Jika tidak ada tindak lanjut penyelesaian, maka urusan fiskal ini resmi berkembang menjadi pelanggaran izin berat,” pungkas Kepala DPMPTSP PALI tersebut.
Sikap tegas berlapis dari DLH, Bapenda, hingga DPMPTSP PALI kini menempatkan PT Servo Lintas Raya di ujung tanduk. Publik kini menunggu, apakah korporasi raksasa ini akan segera tunduk pada aturan daerah, atau Pemkab PALI yang akan membuktikan komitmennya untuk menutup paksa operasional mereka demi tegaknya marwah hukum Bumi Serepat Serasan.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















